Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan 16 Paruh Rangkong di Padang, Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Maruli Sinaga  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:20:02 WIB
Petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menunjukkan barang bukti sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diamankan dari seorang tersangka di Padang, Sumatera Barat, pada 27 Juli 2026.

PADANG — Operasi gabungan yang digelar pada 27 Juli 2026 berhasil memutus salah satu mata rantai perdagangan satwa liar di Sumatera Barat. Tim yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumbar, dan Polda Sumbar mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga kuat akan dikirim ke jaringan distribusi yang lebih besar.

Selain satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh rangkong, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jaringan Lebih Besar Jadi Target Utama Penegakan Hukum

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan di Padang bukanlah akhir dari penyelidikan. Ia meminta jajarannya untuk tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap tangan membawa barang bukti.

"Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar," kata Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan resminya, Jumat.

Ia menekankan bahwa perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu kesatuan rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Setiap perkara yang terungkap harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, hingga pembeli akhir yang mengendalikan keuntungan.

Indonesia Jadi Titik Transit Sisik Trenggiling ke Pasar Internasional

Penangkapan di Padang ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus serupa di tingkat nasional. Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membongkar perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia, termasuk Sumatera Barat, masih menjadi pemasok utama perdagangan ilegal satwa liar ke pasar internasional. Dwi Januanto Nugroho menyebut strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, dan pemeriksaan aliran komunikasi lintas wilayah serta lintas negara.

"Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia," ujarnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memastikan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku perburuan dan perdagangan tumbuhan serta satwa liar yang dilindungi. Sinergi dengan aparat penegak hukum lain terus diperkuat, termasuk pemanfaatan teknologi Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan yang lebih efektif.

Tersangka RPS alias R disangkakan melanggar larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen atau bagian tubuh satwa dilindungi. Ia terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Satwa seperti trenggiling dan burung rangkong memiliki peran krusial dalam keseimbangan ekosistem hutan. Trenggiling mengontrol populasi serangga, sementara rangkong berperan dalam penyebaran biji-bijian besar di hutan tropis. Hilangnya kedua spesies ini dari alam liar akan mengganggu regenerasi hutan secara alami.

Reporter: Maruli Sinaga
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top