LUBUKBASUNG — Satpol PP Damkar Agam mengerahkan 6 hingga 10 personel dalam setiap patroli kota yang digelar siang dan malam. Kegiatan ini menyasar pusat pemerintahan dan lokasi-lokasi yang terindikasi menyalahi aturan, seperti kafe, pemandu karaoke, serta penginapan yang ditempati pasangan bukan suami istri.
Kepala Satpol PP Damkar Agam, Fauzi, mengatakan patroli ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Minuman Keras dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Fauzi menyebutkan sejumlah titik yang menjadi fokus pengawasan dalam patroli rutin tersebut. Selain tempat hiburan, petugas juga mengawasi rumah kos yang diindikasikan disalahgunakan fungsinya.
"Patroli kota kita lakukan siang dan malam di lokasi yang terindikasi menyalahi aturan yang ada," kata Fauzi didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Akmar, di Lubuk Basung, Minggu.
Ketika menemukan pelanggaran, petugas tidak langsung melakukan tindakan hukum. Mereka yang terjaring razia akan dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk menjalani pembinaan.
Setelah menjalani pembinaan, mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Petugas kemudian menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak keluarga.
"Setelah surat pernyataan dibuat, mereka kita serahkan kepada pihak keluarga dan saat patroli kita melakukan secara persuasif," ujarnya.
Satpol PP Damkar Agam berharap partisipasi warga untuk menjaga kondusivitas wilayah. Masyarakat bisa melaporkan segala hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan.
"Apabila ada laporan maka akan ditindaklanjuti dalam menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif di Agam," kata Fauzi.