PADANG — Warga Sumatera Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan atau masih menggunakan plat nomor dari luar provinsi mendapat kesempatan memperbarui administrasi kendaraannya tanpa denda. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2026, setelah berjalan sejak 3 Agustus lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, mengimbau masyarakat tidak menunda pengurusan administrasi kendaraan hingga mendekati batas akhir program. Menurutnya, menyelesaikan kewajiban lebih awal akan menghindarkan warga dari antrean panjang di gerai Samsat pada penghujung tahun.
Dalam program ini, pemilik kendaraan mendapat sejumlah kemudahan. Selain potongan pokok pajak kendaraan, pemerintah juga membebaskan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta memberikan keringanan untuk proses mutasi masuk.
“Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir. Lebih cepat diselesaikan tentu akan lebih baik, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi antrean yang padat pada penghujung program,” ungkap Reza, Minggu (9/8/2026).
Perhatian khusus ditujukan kepada warga yang telah berdomisili di Sumbar namun kendaraannya masih menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari provinsi lain. Mereka diimbau memanfaatkan momen ini untuk melakukan mutasi masuk.
“Bagi masyarakat yang sudah menetap di Sumbar tetapi kendaraan masih menggunakan nomor polisi luar daerah, kami mengimbau agar memanfaatkan program ini untuk melakukan mutasi masuk,” jelas Reza.
Mutasi kendaraan bertujuan menyesuaikan data registrasi dengan domisili pemilik. Dengan begitu, status kendaraan menjadi lebih jelas dan administrasinya sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Reza menegaskan bahwa tertib administrasi kendaraan bukan sekadar urusan pembayaran pajak. Data kendaraan yang akurat sangat dibutuhkan kepolisian dalam berbagai pelayanan, mulai dari registrasi, identifikasi kendaraan, hingga penanganan kasus kendaraan hilang atau perkara hukum.
“Pembaruan data kendaraan sangat penting untuk memastikan informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tercatat secara benar dalam sistem administrasi,” katanya.
Program pemutihan ini merupakan hasil kolaborasi tiga lembaga: Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja. Selama masa berlaku program, jajaran Samsat di kabupaten dan kota terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan profesional.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain memperoleh kemudahan administrasi, masyarakat juga membantu mewujudkan data kendaraan yang lebih tertib dan akurat di Sumbar,” pungkas Reza.