Pencarian

Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Hapus 50% Tunggakan, Berlaku Hingga 31 Desember 2026

Senin, 03 Agustus 2026 • 15:04:31 WIB
Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Hapus 50% Tunggakan, Berlaku Hingga 31 Desember 2026
Pemprov Sumatera Barat resmi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan dengan penghapusan 50 persen tunggakan hingga 31 Desember 2026.

PADANG — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, menegaskan program ini merupakan langkah terakhir dan tidak akan diulang dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut mendapat persetujuan Gubernur Sumbar dan mulai dieksekusi hari ini, Senin (3/8/2026).

"Kita bebaskan tunggakan masyarakat, berupa 50% diskon pokok pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor mutasi luar provinsi (non BA) ke BA," ucap Al Amin melalui sambungan telepon.

Skema Keringanan dan Syarat yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Program ini tidak hanya menyasar kendaraan yang sudah berplat lokal. Kendaraan berplat luar Sumatera Barat yang dimutasi masuk ke wilayah Sumbar juga mendapatkan keringanan yang sama. Hal ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan untuk mengurus administrasi kendaraannya secara resmi di daerah.

Bagi wajib pajak yang menunggak tahun-tahun sebelumnya, kewajiban di tahun-tahun lama tersebut dihapuskan. Fokus utama pemerintah adalah memastikan kepatuhan pembayaran pajak ke depan setelah status kendaraan kembali bersih.

Alasan Pemprov Sumbar Kembali Menggelar Pemutihan Pajak

Al Amin menyebut kebijakan ini lahir dari tingginya aspirasi masyarakat yang meminta program serupa diadakan kembali. Pemerintah mengapresiasi permintaan tersebut dengan menghadirkan skema keringanan yang lebih luas dibanding periode sebelumnya.

"Kita apresiasi permintaan masyarakat dengan kembali melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, tetapi ini hanya berlaku sekali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini," tegasnya.

Keputusan ini diambil sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan biaya hidup, sekaligus menyegarkan data kepemilikan kendaraan di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah.

Reward dan Punishment: Konsekuensi bagi Wajib Pajak Setelah Program Berakhir

Pemprov Sumbar menyiapkan mekanisme berimbang bagi wajib pajak pasca-pemutihan. Mereka yang konsisten membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan berbagai kemudahan administrasi. Sebaliknya, wajib pajak yang kembali menunggak setelah program ini berakhir akan menghadapi sanksi lebih tegas.

"Sekarang ini kita maafkan, pemutihan pajak ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memulai dari awal. Tahun-tahun sebelumnya digratiskan, yang penting ke depan masyarakat dapat lebih disiplin dan kebijakan ini membawa manfaat nyata bagi daerah," kata Al Amin.

Target Penerimaan Daerah dan Rencana Gebyar Pajak

Selain meringankan masyarakat, program ini diharapkan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan status tunggakan yang bersih, basis data wajib pajak diharapkan lebih akurat dan jumlah kendaraan yang terdaftar resmi meningkat.

Al Amin juga mengisyaratkan akan ada kegiatan "Gebyar Pajak" yang dirangkai dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Sumatera Barat mendatang. Hal ini menjadi insentif tambahan bagi masyarakat yang telah memanfaatkan momen pemutihan untuk kembali taat membayar.

Al Amin mengimbau seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Mengingat program pemutihan ini tidak akan diulang dalam waktu dekat, wajib pajak diminta segera mengurus tunggakannya sebelum tenggat 31 Desember 2026.

Follow inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mediainvestigasi.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks