SUMATERA BARAT — Rangkaian diskusi Festival Udin 2026 di Concert Hall Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta tidak hanya menjadi ruang mengenang jurnalistik, tetapi juga menekan aparat penegak hukum untuk membuka kembali kasus pembunuhan Udin yang mandek. Ketua Tim Kijang Putih Investigasi Kasus Penganiayaan Udin, Heru Prasetya, menyebut tiga nama yang dinilai krusial untuk dimintai keterangan tambahan.
"Agar tidak terus jalan di tempat, Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro, dan Edy Wuryanto perlu diperiksa kembali," kata Heru dalam diskusi tersebut. Menurut dia, pemeriksaan ulang terhadap ketiganya menjadi pintu masuk agar penyidikan tidak lagi mengalami kebuntuan.
Mantan Direktur LBH Yogyakarta periode 1991-2001, Budi Santoso, mengungkapkan fakta bahwa Udin adalah jurnalis yang sangat sadar hukum. Hampir setiap hari, Udin berkonsultasi ke LBH Yogyakarta sebelum menulis berita, terutama untuk kasus-kasus yang mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul saat itu.
"Udin itu hampir tiap hari datang ke kantor. Kalau enggak, ya dia telepon. Telepon saya itu biasanya dia konsultasi. Mas, ini ada kasus seperti ini. Kalau saya tulis secara hukum gimana," kenang Budi menirukan kebiasaan almarhum.
Dua hari sebelum penganiayaan, Udin sempat datang untuk berkonsultasi soal panggilan dari sebuah instansi. Budi menyarankan Udin mengikuti rekomendasi organisasi profesinya karena pemanggilan dinilai tidak melalui prosedur resmi. Budi menegaskan kasus ini tidak sesederhana motif perselingkuhan, melainkan "tersistemik dan terkomando".
Kebuntuan kasus diperparah dengan perbedaan keyakinan antara penyidik dan jaksa. Budi menyoroti jaksa yang dalam putusannya membebaskan Dwi Sumaji alias Iwik, namun kepolisian masih berkeyakinan Iwik adalah pelaku pembunuhan pada 13 Agustus 1996. Kondisi ini dinilai membuat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) enggan memperbarui status kasus.
Ketua AJI Yogyakarta periode 2010-2013, Pito Agustin, menegaskan tidak adanya itikad dari Polda DIY untuk menuntaskan perkara. Ia mengungkapkan, AJI telah menyerahkan satu kardus berisi barang bukti dan dokumen, tetapi polisi justru berdalih tidak memiliki bukti yang cukup.
"Persoalannya sekarang, bagaimana kemauan Polda DIY mengusut kasus ini. Ini menyangkut profesionalitas polisi untuk mengungkap kasus Udin," tegas Pito.
Persoalan hak asasi manusia dalam festival ini juga menyoroti kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul yang terjadi pada 24 Mei 2026. Perwakilan GMS, Sudaryanto, mengungkapkan trauma mendalam yang dialami jemaat, terutama anak-anak yang menyaksikan langsung ketegangan di lokasi. Hingga hampir tiga bulan, jemaat tidak bisa beribadah bersama secara fisik.
"Tidak mudah bagi kami sebagai sesama anak bangsa untuk menerima kenyataan bahwa hak beribadah yang hanya kami lakukan sekali dalam seminggu harus dipersulit sedemikian rupa," ujarnya.
Perwakilan Koalisi Lintas Isu, Vitrin Haryanti, menilai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 & 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah sudah tidak relevan. Syarat dukungan 90 jemaat dan persetujuan 60 warga sekitar (syarat 90/60) dinilai menjadi hambatan struktural bagi kelompok minoritas.
Diskusi bertajuk "Mempertahankan Ruang Hidup" mengupas praktik kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungannya. Staf Advokasi Kampanye WALHI Yogyakarta, Egit Andre Kelana, menyebut pelabelan warga sebagai pihak "ilegal" atau "liar" adalah bentuk awal dari proses kriminalisasi itu sendiri.
Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia Panjaitan, menyinggung fenomena Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan yang digunakan bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk membungkam suara kritis. Festival Udin 2026 yang diinisiasi AJI Yogyakarta ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan hak atas lingkungan yang sehat adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi.