Lokasi dan Layanan Kantor Imigrasi Padang untuk Paspor

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:48:32 WIB
kantor imigrasi padang. (Foto: NET)

PADANG - Berencana mengurus paspor di Padang? Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang berlokasi di Jalan Khatib Sulaiman No. 50 dan melayani berbagai kebutuhan administrasi keimigrasian masyarakat setempat.

Ragam Layanan Keimigrasian

Untuk paspor baru, prosesnya mencakup antrean, pemeriksaan dokumen, wawancara, foto, dan biometrik — dengan KTP serta Kartu Keluarga sebagai dokumen utama, ditambah dokumen pendukung sesuai kondisi pemohon seperti ijazah atau buku nikah.

Penggantian paspor yang masa berlakunya habis memerlukan paspor lama sebagai syarat, sementara kasus hilang atau rusak menempuh prosedur pemeriksaan tersendiri. Warga negara asing juga bisa mengurus izin tinggal dan layanan keimigrasian lain di kantor yang sama.

Alur Pengajuan

Pastikan seluruh dokumen datanya seragam sebelum mendaftar lewat sistem M-Paspor. Pilih jadwal kedatangan, hadiri sesi wawancara, lalu selesaikan pengambilan foto dan sidik jari sesuai jadwal yang dipilih.

Hal yang Sering Terlewat

Kedatangan tepat waktu penting untuk menghindari antrean tidak terlayani. Periksa juga masa berlaku paspor — banyak negara tujuan mensyaratkan sisa berlaku minimal enam bulan, sehingga perpanjangan sebaiknya tidak ditunda terlalu dekat dengan jadwal perjalanan. Meski pendaftaran bisa dilakukan online, tahap wawancara dan biometrik tetap membutuhkan kehadiran langsung.

Reporter: Redaksi
Back to top