Protelindo Perpanjang Masa Tender Offer SUPR ke 23 September, Harga Tetap Rp45.000 per Saham

Penulis: Ronal Siregar  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:20:31 WIB
Rapat Umum Pemegang Saham SUPR menyetujui rencana voluntary delisting pada 20 Mei 2026.

SUMATERA BARAT — Perpanjangan masa penawaran ini berjalan setelah pemegang saham SUPR memberikan persetujuan atas rencana voluntary delisting dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 20 Mei 2026 lalu. Dengan skema ini, Protelindo memberi kesempatan lebih panjang bagi pemegang saham publik untuk menjual sahamnya sebelum saham SUPR dihapus pencatatannya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepemilikan Protelindo dan iForte Capai 99,1 Persen

Hingga saat ini, Protelindo tercatat menggenggam 1.107.187.889 lembar saham SUPR secara langsung, atau setara 97,33 persen dari total modal ditempatkan dan disetor. Ditambah kepemilikan PT Iforte Solusi Infotek (iForte) yang memegang 29.411.765 saham atau sekitar 2,58 persen, total kepemilikan kedua entitas ini mencapai 1.136.599.654 saham.

Artinya, gabungan Protelindo dan iForte kini menguasai 99,1 persen saham SUPR. Sisa kepemilikan publik yang tersisa kurang dari satu persen menjadi target pembelian dalam masa perpanjangan tender offer ini.

Mengapa Harga Tender Offer Tidak Berubah?

Penetapan harga Rp45.000 per saham pada perpanjangan periode ini mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penawaran tender sukarela. Dalam aturan tersebut, harga yang ditawarkan pada perpanjangan masa VTO tidak boleh lebih rendah dari harga penawaran sebelumnya.

Angka ini juga menjadi patokan bagi pemegang saham minoritas yang ingin merealisasikan investasinya sebelum status SUPR berubah menjadi perusahaan tertutup. Setelah masa perpanjangan berakhir, seluruh saham yang tidak terjual akan dialihkan ke rekening penjaminan, dan pembayaran dilakukan setelah proses delisting rampung.

Apa Langkah Investor Setelah Masa Tender Offer Berakhir?

Bagi investor yang masih memegang saham SUPR dan tidak mengikuti tender offer, konsekuensinya cukup jelas: saham mereka akan dicabut dari bursa dan tidak lagi diperdagangkan secara publik. Likuiditas saham akan hilang, dan nilai investasi bergantung sepenuhnya pada pembelian di luar bursa yang umumnya jauh di bawah harga tender.

Periode perpanjangan ini memberi ruang bagi pemegang saham yang belum mengambil keputusan untuk menjual sahannya dengan harga yang sudah ditetapkan. Protelindo sendiri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses go private ini sesuai jadwal yang diumumkan dalam keterbukaan informasi kepada BEI.

Konteks Aksi Korporasi di Sektor Menara Telekomunikasi

Langkah Protelindo membawa SUPR menjadi perusahaan tertutup terjadi di tengah konsolidasi industri menara telekomunikasi yang kian masif. Sebagai salah satu pemain besar infrastruktur digital, Protelindo terus memperkuat portofolio asetnya di tengah permintaan penyewaan menara yang tumbuh seiring ekspansi jaringan 5G operator seluler.

Dengan menguasai hampir seluruh saham SUPR, Protelindo mendapatkan fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan aset dan strategi operasional tanpa tekanan pelaporan kinerja kuartalan kepada publik. Langkah serupa juga pernah dilakukan sejumlah emiten infrastruktur lain yang memilih mundur dari bursa demi efisiensi biaya dan fokus jangka panjang.

Reporter: Ronal Siregar
Sumber: idxchannel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top