JAKARTA — Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menyoroti langkah lanjutan yang perlu diambil otoritas terkait eksekusi perintah aparat penegak hukum (APH) oleh perbankan. Menurutnya, penerbitan panduan teknis yang lebih rinci oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi krusial agar bank memiliki kejelasan prosedur dalam menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi.
Handi menegaskan bahwa bank tidak memiliki ruang untuk menolak perintah resmi APH, termasuk pemblokiran sementara atau penundaan transaksi demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Namun, ia juga menggarisbawahi adanya ruang konstitusional dan prosedural bagi bank untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi sebelum eksekusi dilakukan.
“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya bank berada pada posisi yang harus menyeimbangkan kepatuhan terhadap proses penegakan hukum dengan kewajiban memastikan setiap tindakan sesuai prosedur. Jika bank menolak permintaan tersebut, manajemen berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan.
“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.
Handi mendorong OJK untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat dan rinci. Panduan itu dinilai penting agar ada klasifikasi jelas kapan bank boleh meminta klarifikasi lanjutan ke APH, sehingga instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil.
“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.
Dengan adanya kejelasan prosedur, lanjutnya, bank dapat membedakan kewajiban menjalankan perintah hukum dari kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Hal ini memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan OJK mengenai kasus penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Tindakan ini perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.