Pencarian

Sumbar Ajukan 497 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat, Disetujui 301 Blok oleh ESDM

Rabu, 21 Januari 2026 • 15:13:17 WIB
Sumbar Ajukan 497 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat, Disetujui 301 Blok oleh ESDM
blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar disetujui Kementerian ESDM untuk penetapan Januari 2026.

Padang — Provinsi Sumatera Barat segera memiliki 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di sembilan kabupaten. Penetapan WPR tersebut dijadwalkan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Januari 2026.

Kepastian ini diperoleh setelah Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM pada Selasa (20/1/2026).

“Hasil pertemuan itu, Kementerian ESDM menyetujui penetapan 301 blok WPR dengan luas total sekitar 13.400 hektare,” kata Helmi Heriyanto saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).

Usulan Sejak Maret 2025

Helmi menjelaskan, pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak Maret 2025. Usulan itu diajukan bersama Polda Sumbar sebagai salah satu langkah strategis untuk menanggulangi maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah.

“Saat itu kami berpikir, salah satu solusi untuk mengatasi tambang ilegal adalah dengan menetapkan WPR, sehingga masyarakat atau pelaku usaha kecil bisa mengurus izin secara resmi,” ujarnya.

Pada tahap awal, Pemprov Sumbar mengusulkan 497 blok WPR. Namun setelah proses verifikasi dan kajian oleh Kementerian ESDM, jumlah yang disetujui menjadi 301 blok.

Tersebar di Sembilan Kabupaten

Ratusan blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten di Sumatera Barat, yakni:

Solok Selatan

Dharmasraya

Pasaman

Pasaman Barat

Sijunjung

Solok

Kepulauan Mentawai

Agam

Tanah Datar

Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat.

Tekan Tambang Ilegal

Menurut Helmi, penetapan WPR bukan bertujuan untuk melegalkan aktivitas ilegal, melainkan menertibkan kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai aturan, aman, dan berkelanjutan.

“Tujuan WPR bukan melegalkan yang ilegal, tetapi memberikan wadah bagi masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, serta sesuai kaidah keselamatan dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Dengan adanya Wilayah Pertambangan Rakyat, pemerintah berharap aktivitas pertambangan dapat lebih terkontrol, mengurangi konflik sosial, serta menekan dampak lingkungan akibat praktik penambangan tanpa izin.

Bagikan
Sumber: Kompas

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks