Pencarian

48 Jiwa Melayang Akibat Tambang Emas Ilegal di Sumbar sejak 2012, WALHI Sebut Pembiaran Negara

Sabtu, 16 Mei 2026 • 11:57:37 WIB
48 Jiwa Melayang Akibat Tambang Emas Ilegal di Sumbar sejak 2012, WALHI Sebut Pembiaran Negara
jiwa meninggal akibat tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak 2012, menurut data WALHI.

PADANG — Angka kematian akibat pertambangan emas ilegal di Sumatera Barat terus bertambah. Data terbaru yang dirilis WALHI Sumbar pada Sabtu (16/5/2026) mencatat 48 jiwa melayang di lokasi PETI dalam kurun waktu 14 tahun terakhir. Jumlah tersebut merupakan hasil penelusuran dari pemberitaan media sosial dan laporan warga.

“Jumlah ini adalah jumlah yang mampu di-treking di media sosial. Jumlahnya bahkan lebih banyak karena sebagian besar tak terungkap kepada publik dan disembunyikan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab,” tulis WALHI Sumbar dalam rilisnya.

Bukan Sekadar Kecelakaan Kerja, tapi Pembunuhan Ekologis

WALHI menolak jika peristiwa ini disebut sebagai kecelakaan kerja biasa. Organisasi lingkungan itu menilai tragedi berulang ini merupakan bentuk pembunuhan ekologis yang terjadi akibat pembiaran negara terhadap praktik tambang ilegal. Menurut catatan mereka, aktivitas PETI di Sumbar sudah menggunakan alat berat ekskavator 20 ton dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

“Ini bukan aktivitas rakyat kecil semata, melainkan bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat dan diduga dilindungi oleh aparat. Bahkan fakta-fakta persidangan polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan sudah cukup membuktikan bahwa oknum kepolisian juga terlibat melakukan beking,” tegas pernyataan WALHI.

Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan Lindung Rusak

Dampak lingkungan dari aktivitas ini juga sangat parah. WALHI mencatat sedikitnya 10.000 hektare lahan di kawasan hutan lindung Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari terbuka dan rusak. Sebagian besar lahan tersebut dibiarkan tanpa reklamasi. Selain kerusakan fisik, penggunaan merkuri pada proses penambangan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Hasil penelitian Universitas Andalas menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l. Angka itu jauh melampaui baku mutu air minum yang hanya 0,001 mg/l. Merkuri sendiri telah dilarang penggunaannya melalui Konvensi Minamata yang sudah diratifikasi Indonesia.

Penertiban Hanya Seremonial, Aktor Utama Tak Tersentuh

WALHI menilai penertiban yang dilakukan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum selama ini hanya bersifat seremonial. Operasi lapangan tidak pernah menyentuh aktor utama di balik tambang ilegal, mulai dari pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, hingga jaringan mafia tambang yang mengendalikan aktivitas tersebut.

Organisasi itu mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, para bupati, aparat kepolisian, hingga institusi penegak hukum lainnya untuk bertanggung jawab. Menurut WALHI, pemerintah daerah tidak bisa terus berlindung di balik alasan tambang sebagai mata pencarian masyarakat. Sebab, skala operasinya sudah jauh melampaui aktivitas ekonomi rakyat kecil.

Salah satu kecelakaan yang tercatat dalam data WALHI terjadi pada 25 Januari 2019 di lokasi tambang emas tradisional Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat. Satu orang dilaporkan meninggal dalam insiden tersebut. Sebelumnya pada 20 Oktober 2012, satu korban jiwa juga jatuh di Sungai Kanaikan, Kecamatan Gunung Tuleh dan Sungai Batahan Aek Nabirong, Kecamatan Ranah Batahan serta Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

Bagikan
Sumber: klikpositif.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks