PADANG – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 H / 2026 M, Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026. Edaran ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah serta memelihara ketertiban umum di Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Aturan Operasional Usaha Kuliner
Pemko Padang mengatur waktu operasional rumah makan, warung nasi, dan kafe agar tidak mengganggu suasana ibadah puasa di siang hari.
| Jenis Usaha | Ketentuan Operasional | Waktu Buka |
|---|---|---|
| Layanan Terbuka | Dilarang beroperasi secara mencolok di siang hari. | Mulai pukul 16.00 WIB |
| Layanan Terbatas | Khusus non-muslim/kondisi darurat di siang hari. | Wajib menggunakan Tirai/Penutup |
Penutupan Total Tempat Hiburan Malam
Berbeda dengan sektor kuliner, sektor hiburan mendapatkan instruksi penutupan total guna menghormati kesucian bulan Ramadan.
Jenis Usaha yang Ditutup: Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam, hingga Panti Pijat (termasuk fasilitas serupa yang ada di dalam hotel).
Durasi Penutupan: Berlaku mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idulfitri 1447 H.
"Penutupan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan ketertiban dan menghormati umat Muslim. Kami meminta seluruh pelaku usaha pariwisata mematuhi komitmen ini demi kenyamanan bersama," tegas Chandra Eka Putra, Senin (16/2/2026).
Satpol PP Kota Padang akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli rutin di berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran. Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi Pemko Padang. Warga dilarang keras melakukan tindakan main hakim sendiri jika menemukan tempat usaha yang melanggar aturan.