Pencarian

Harga Emas Antam Anjlok Rp5.000 per Gram, Buyback Ikut Terkoreksi Rp7.000

Senin, 18 Mei 2026 • 09:45:01 WIB
Harga Emas Antam Anjlok Rp5.000 per Gram, Buyback Ikut Terkoreksi Rp7.000
Harga emas Antam turun Rp5.000 per gram pada Senin, 18 Mei 2026.

SUMATERA BARAT — Penurunan harga jual emas Antam terjadi pada Senin (18/5/2026). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga buyback atau harga yang diterima saat menjual emas batangan juga ikut terkoreksi lebih dalam. Buyback hari ini ditetapkan Rp2.569.000 per gram, turun Rp7.000 dari posisi sebelumnya yang berada di Rp2.576.000.

Selisih Harga Jual dan Buyback Melebar

Selisih antara harga jual dan buyback saat ini mencapai Rp195.000 per gram. Angka ini sedikit lebih lebar dibandingkan akhir pekan lalu yang tercatat Rp193.000 per gram. Selisih tersebut mencerminkan margin atau biaya yang harus ditanggung pemilik emas jika ingin menjual kembali logam mulianya.

Harga yang tertera berlaku untuk pembelian di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Untuk lokasi pembelian lainnya, harga bisa berbeda karena menyesuaikan dengan biaya pengiriman dan kebijakan masing-masing gerai.

Pecahan Kecil Mulai Langka, Stok Terbatas

Dari pantauan di situs Logam Mulia, sejumlah pecahan emas batangan ukuran kecil masih belum tersedia. Ini menjadi catatan tersendiri bagi investor yang biasanya memburu pecahan 0,5 gram hingga 5 gram untuk tabungan jangka panjang. Berikut rincian harga emas Antam per gram pada hari ini berdasarkan masing-masing pecahan:

  • Pecahan 0,5 gram: Rp1.882.000
  • Pecahan 1 gram: Rp2.764.000
  • Pecahan 5 gram: Rp13.320.000
  • Pecahan 10 gram: Rp26.585.000
  • Pecahan 25 gram: Rp66.337.000
  • Pecahan 50 gram: Rp132.595.000
  • Pecahan 100 gram: Rp265.112.000
  • Pecahan 250 gram: Rp662.265.000
  • Pecahan 500 gram: Rp1.324.320.000
  • Pecahan 1.000 gram: Rp2.648.600.000

Bebas PPN, Tapi Kena PPh 22

Pembeli emas Antam saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2022. Namun, transaksi pembelian logam mulia tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen. Ketentuan ini berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023. PT Antam Tbk selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 untuk setiap transaksi.

Bagi investor, kewajiban pajak ini perlu diperhitungkan dalam strategi jual-beli. Sebab, pajak pembelian akan mempengaruhi total biaya akuisisi emas, sementara pajak atas keuntungan penjualan juga akan dikenakan saat menjual kembali.

Koreksi Harga Emas: Momen Akumulasi atau Wait and See?

Penurunan harga emas Antam sebesar Rp5.000 per gram dalam sehari tergolong moderat. Namun, jika tren ini berlanjut, investor ritel biasanya akan terbelah antara memanfaatkan koreksi untuk akumulasi atau menunggu harga semakin turun. Yang jelas, buyback yang turun lebih dalam dari harga jual menjadi sinyal bahwa pasar sedang tidak terlalu agresif dalam menyerap emas fisik.

Belum ada pernyataan resmi dari Antam mengenai penyebab penurunan ini. Namun, pergerakan harga emas Antam umumnya mengikuti harga emas global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Investor disarankan mencermati pergerakan dua variabel tersebut sebelum mengambil keputusan beli atau jual.

Bagikan
Sumber: economy.okezone.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks