PAYAKUMBUH — Pengakuan pengelola SPPG UD Garuda Merah Putih di Jalan Cempaka, Kelurahan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, soal kelebihan dana talangan yang sudah terlanjur dipakai, membuka celah pengawasan serius. Dana Rp593 juta lebih itu disebut digunakan untuk membeli peralatan dapur dan kebutuhan operasional lainnya, meski statusnya bukan hak milik pengelola.
Person in Charge (PIC) UD Garuda Merah Putih, Bambang Safari atau Cibab, menyatakan pihaknya siap mengembalikan dana tersebut. Namun, pengembalian itu baru akan direalisasikan setelah Inspektorat turun melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya.
Kelebihan Dana Akibat Transisi Sistem Pembayaran
Bambang menjelaskan, kelebihan pembayaran terjadi saat masa transisi sistem pembayaran melalui Virtual Account (VA). Dana yang seharusnya masuk ke satu rekening justru mengalir ke rekening yayasan dan rekening lainnya, sehingga terjadi akumulasi saldo berlebih.
“Iya, setelah Inspektorat turun kedua kalinya, memang ada kelebihan dari pembayaran dana talangan, jadi itu memang harus kita kembalikan. Jumlahnya Rp593 juta lebih,” ujar Bambang kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan, dana tersebut telah dimanfaatkan untuk pengembangan dapur MBG dan pembelian peralatan sesuai petunjuk teknis yang berlaku saat itu. Namun, klaim ini belum didukung rincian pengeluaran yang transparan.
Mengapa Dana Baru Dikembalikan Setelah Diperiksa?
Pertanyaan mendasar muncul: jika pengelola sejak awal sadar dana itu bukan haknya, mengapa tidak segera dikembalikan? Pengamat kebijakan publik Payakumbuh menilai, alasan ketidaktahuan soal mekanisme pengembalian tidak bisa diterima.
“Kalau sudah tahu ada kelebihan bayar, harusnya bisa dikembalikan sejak awal. Tidak perlu menunggu pemeriksaan baru dikembalikan, dan dipergunakan untuk hal lain,” katanya.
Ia menegaskan, penggunaan dana negara—meski untuk pengembangan fasilitas—tetap membutuhkan dokumen sah, bukti transaksi, dan mekanisme persetujuan yang jelas. Tanpa itu, pengelola berpotensi menghadapi persoalan hukum.
Potensi Masalah Sistemik di Program MBG
Bambang mengklaim kondisi serupa juga dialami sejumlah SPPG perintis di daerah lain karena belum adanya petunjuk teknis pengembalian kelebihan dana talangan. Namun, belum ada data resmi berapa banyak SPPG yang mengalami hal serupa dan berapa total nilai kelebihan pembayaran secara nasional.
Kasus ini membuka ruang bagi aparat pengawasan internal maupun penegak hukum untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. Publik berhak mengetahui rincian penggunaan dana Rp593 juta, siapa yang memberi persetujuan, dan apakah seluruh transaksi sesuai ketentuan program prioritas nasional tersebut.
Pengembalian dana memang dapat mengurangi potensi kerugian negara, tetapi tanpa pertanggungjawaban yang lengkap, kepercayaan publik terhadap tata kelola Program MBG bisa tergerus.