Pencarian

Bank Nagari Bantah Tudingan Tak Transparan Usai Putusan KI Sumbar, 2 dari 4 Permohonan Informasi Ditolak

Minggu, 07 Juni 2026 • 22:29:01 WIB
Bank Nagari Bantah Tudingan Tak Transparan Usai Putusan KI Sumbar, 2 dari 4 Permohonan Informasi Ditolak
Bank Nagari menyatakan putusan KI Sumbar hanya mengabulkan dua dari empat permohonan informasi.

PADANG — PT Bank Nagari akhirnya buka suara secara resmi merespons putusan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dalam perkara nomor 04/II/KISB-PS/2026. Lembaga jasa keuangan milik pemerintah daerah itu menyebutkan, informasi yang beredar selama ini tidak menggambarkan keseluruhan fakta persidangan dan berpotensi menimbulkan opini negatif yang keliru di tengah masyarakat.

Dua Permohonan Ditolak, Bukan Kalah Total

Pemimpin Divisi Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, menjelaskan bahwa putusan KI Sumbar hanya mengabulkan sebagian dari empat permohonan yang diajukan. Dua permohonan lainnya—yakni data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci—tidak dikabulkan oleh majelis.

“Fakta ini penting untuk disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Yosviandri dalam pernyataan yang diterima, Jumat (5/6/2026).

Dasar Hukum: UU Perbankan Lebih Spesifik dari UU KIP

Bank Nagari menegaskan bahwa pembatasan informasi yang mereka lakukan bukanlah bentuk penolakan terhadap keterbukaan publik. Sebaliknya, langkah itu merupakan kepatuhan hukum terhadap rezim yang lebih spesifik, yakni Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dalam persidangan, Bank Nagari menghadirkan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Busyra Azheri, yang menerangkan bahwa UU Perbankan berlaku sebagai lex specialis yang mengesampingkan UU KIP sebagai lex generalis. Pasal 40 UU Perbankan secara imperatif mewajibkan bank merahasiakan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya.

“Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali berlaku di sini. UU KIP bersifat umum, sementara UU Perbankan dan UU PPSK bersifat khusus dan lebih tinggi derajat keberlakuannya dalam konteks ini,” ujar Yosviandri.

Data Penerima CSR Dilindungi UU Perlindungan Data Pribadi

Bank Nagari juga merujuk pada UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Data penerima bantuan CSR atau TJSL, menurut bank, merupakan data pribadi pihak ketiga yang wajib dilindungi. Sebagai pengendali data, Bank Nagari berkewajiban memastikan pemrosesan dan pengungkapan data dilakukan secara terbatas dan berdasarkan hukum yang sah.

Pasal 17 huruf h UU KIP pun secara tegas mengategorikan informasi yang dapat mengungkap keterangan pribadi seseorang sebagai informasi publik yang dikecualikan. “Bank BUMD tidak bisa menggunakan UU Perbankan untuk menolak seluruh permintaan informasi. Namun, pemohon informasi juga tidak bisa memaksa bank membuka data nominatif yang menyangkut data pribadi,” kata Yosviandri menegaskan.

Uji Konsekuensi Sudah Dijalankan PPID

Bank Nagari juga mengklaim telah menjalankan mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diwajibkan Pasal 19 UU KIP. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bank telah mempertimbangkan potensi pelanggaran data pribadi dan kerahasiaan transaksi yang dilindungi hukum perbankan, serta potensi gangguan terhadap stabilitas kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.

Sebelum pernyataan resmi ini, Direksi Bank Nagari telah memberikan tanggapan lisan dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6/2026). Bank Nagari menyatakan tetap menghormati KI Sumbar sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa informasi publik dan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Bagikan
Sumber: figurnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks