Roza menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! tidak hanya berfungsi sebagai kotak pengaduan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi bagi perangkat daerah. Masukan dari masyarakat akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin baik," ujarnya di Lubuk Basung, baru-baru ini.
Bagaimana Cara Melapor dan Syaratnya?
Masyarakat dapat menyampaikan laporan kapan saja dan dari mana saja melalui situs resmi www.lapor.go.id. Agar laporan dapat diproses secara optimal, pelapor diimbau untuk menyertakan informasi yang jelas dan lengkap.
- Cantumkan lokasi kejadian secara spesifik.
- Tulis kronologi kejadian secara detail dan berdasarkan fakta.
- Lampirkan bukti pendukung jika tersedia, seperti foto atau dokumen.
Proses Penanganan yang Transparan
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator. Setelah itu, laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Keunggulannya, masyarakat bisa memantau perkembangan penanganan laporan secara daring sehingga prosesnya berlangsung lebih transparan dan tepat sasaran.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Agam untuk memanfaatkan layanan ini secara bijak, menyampaikan laporan yang berdasarkan fakta sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait," kata Roza.
Harapan Terbangunnya Komunikasi Dua Arah
Pemkab Agam berharap melalui pemanfaatan SP4N-LAPOR!, terbangun komunikasi dua arah yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Setiap aspirasi dan pengaduan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara cepat, responsif, dan akuntabel.
"Melalui pemanfaatan SP4N-LAPOR!, saya berharap terbangun komunikasi dua arah yang efektif antara pemerintah dan masyarakat, sehingga setiap aspirasi dan pengaduan dapat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, responsif, dan akuntabel demi terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas," pungkas Roza.