SOLOK — Kabupaten Solok tidak ingin kecolongan. Dengan masa operasional TPA Regional yang tinggal menghitung tahun, pemerintah daerah bergerak cepat menyiapkan infrastruktur pengolahan sampah berbasis teknologi. Solusinya: TPST RDF, fasilitas yang mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Bupati Solok Jon Firman Pandu mengungkapkan proposal pembangunan TPST RDF sudah diserahkan ke Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, pada awal 2026. “Mudah-mudahan dapat direalisasikan pada akhir 2026 atau tahun 2027,” katanya dalam rapat koordinasi penanganan sampah bersama Menteri Lingkungan Hidup di Padang Pariaman, Kamis.
Mengapa TPST RDF Mendesak?
Berakhirnya layanan TPA Regional pada 2027 bukan hanya masalah Kabupaten Solok. Seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang selama ini menggantungkan pengelolaan sampahnya ke fasilitas tersebut ikut terdampak. Tanpa persiapan, darurat sampah bisa terjadi.
TPST RDF menjadi pilihan karena mampu memproses sampah perkotaan menjadi pelet atau briket bahan bakar yang bisa digunakan untuk industri, seperti pabrik semen atau pembangkit listrik. Teknologi ini mengurangi volume sampah yang harus dikubur di TPA secara signifikan.
Pengelolaan Sampah dari Nagari
Selain infrastruktur besar, Pemkab Solok juga memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat nagari. Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar penanganan sampah dimulai dari sumbernya, bukan hanya di hilir.
Salah satu contoh yang sudah berjalan ada di Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti. Di sana, pemerintah nagari bersama relawan mengolah sampah secara mandiri. Model ini diharapkan bisa direplikasi ke nagari-nagari lain di Solok.
Dukungan Pemerintah Pusat
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan perhatian serius pemerintah pusat terhadap persoalan sampah yang kini menjadi masalah lingkungan berskala nasional. Ia menyebut akan memperkuat dukungan anggaran untuk membantu daerah mempercepat penanganan sampah.
Menteri juga mengapresiasi daerah yang sudah mampu mengelola sampah dengan capaian mendekati 100 persen. Ia meminta jajarannya yang berasal dari Sumatera Barat untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar kebutuhan daerah segera ditindaklanjuti.
Bagi Jon Firman Pandu, dukungan pusat menjadi kunci. Waktu yang tersisa hingga 2027 tidak panjang, dan pembangunan TPST RDF membutuhkan investasi serta proses yang tidak sederhana. “Kami butuh percepatan,” ujarnya.