PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat menangani kasus siswa MAN 3 Padang yang berhadapan dengan hukum. Hasil pendalaman Densus 88 Antiteror memastikan peristiwa itu merupakan tindak pidana umum, bukan terorisme.
Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, menegaskan negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021. Menurutnya, proses hukum harus berjalan beriringan dengan rehabilitasi agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan maupun stigma sosial.
Hasil Asesmen: Akumulasi Tekanan Psikologis dan Perundungan
Hasil asesmen awal Densus 88 mengungkap peristiwa tersebut dipicu akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan, persoalan sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten pembuatan bahan peledak melalui internet. Aparat memastikan bom rakitan yang meledak memiliki daya ledak rendah (low explosive) dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Kasatgaswil Densus 88 Sumbar, Kombes Pol Jim Berlian, menilai pendekatan rehabilitatif penting agar anak, keluarga, maupun lingkungan sekolah tidak terjebak stigma yang menghambat proses pemulihan. Ia menyebut pola penanganan kolaboratif ini berpotensi menjadi model nasional dalam penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Rehabilitasi Libatkan Lintas Instansi, dari Kemenag hingga BAZNAS
Program rehabilitasi terpadu melibatkan lintas organisasi perangkat daerah, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, BAZNAS, hingga Densus 88. Fokus penanganan tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis, perlindungan hak anak, keberlanjutan pendidikan, dan reintegrasi sosial.
Dinas P3AP2KB Sumbar telah menjadwalkan asesmen dan pendampingan terpadu pada 16–25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Sumbar. Rangkaian kegiatan meliputi asesmen psikologis, pembinaan keagamaan, pembinaan karakter, pemenuhan hak pendidikan, asesmen sosial, bantuan sosial, hingga penguatan wawasan kebangsaan.
Target Pemulihan: Cepat, Komprehensif, dan Berkelanjutan
Pemerintah menargetkan proses pemulihan berlangsung cepat, komprehensif, dan berkelanjutan. Mursalim menambahkan, pendekatan ini memastikan anak tidak mengalami trauma berkepanjangan maupun stigma sosial yang justru menghambat masa depannya.
Kombes Pol Jim Berlian menekankan, pendekatan rehabilitatif penting agar anak, keluarga, maupun lingkungan sekolah tidak terjebak stigma. Ia optimistis pola penanganan kolaboratif ini bisa menjadi model nasional dalam penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia.