Pencarian

32 Ekskavator Diduga Bekerja di Hutan Lindung Limapuluh Kota, Walhi Desak Verifikasi Spasial BPKH

Kamis, 16 Juli 2026 • 22:50:31 WIB
32 Ekskavator Diduga Bekerja di Hutan Lindung Limapuluh Kota, Walhi Desak Verifikasi Spasial BPKH
unit ekskavator dilaporkan beroperasi di kawasan yang diduga hutan lindung di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX.

LIMA PULUH KOTA — Puluhan alat berat jenis ekskavator disebut beroperasi di kawasan yang diduga hutan lindung di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan jumlahnya mencapai 32 unit, jauh melampaui laporan awal warga yang hanya mendeteksi lima ekskavator selama dua pekan di Jorong Galugua dan Jorong Tanjung Jajaran.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, menilai operasi penertiban yang dilakukan Polres Limapuluh Kota pada awal Juni 2026 belum membuahkan hasil signifikan. Ia justru mendapati jumlah alat berat bertambah pasca-penegakan hukum tersebut.

"Penindakan hanya berhenti pada operasi sesaat yang menghasilkan dokumentasi pemusnahan alat sederhana. Aktor utama, pemilik modal, dan jaringan distribusi bahan bakar tetap bebas," kata Tommy dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).

Verifikasi Spasial untuk Buktikan Pelanggaran

Walhi Sumbar telah melakukan analisis spasial awal terhadap titik koordinat lokasi tambang (0.357238, 100.363292). Hasilnya, aktivitas PETI itu kuat diduga berada di dalam kawasan hutan lindung. Lembaga lingkungan itu mendesak BPKH, Balai Gakkum Kehutanan, dan Kementerian Kehutanan segera memverifikasi temuan tersebut.

Apabila terbukti berada di hutan lindung, para pelaku tidak sekadar melakukan pertambangan tanpa izin. Aktivitas itu juga bertentangan langsung dengan fungsi kawasan sebagai penyangga tata air, pencegah banjir dan longsor, serta pelindung keanekaragaman hayati.

Dampak Ekologis Lintas Provinsi

Kerusakan tidak berhenti di Sumatera Barat. Lumpur pekat telah mencemari Sungai Kampar di Riau, mengganggu kehidupan warga Kecamatan Koto Kampar Hulu dan XIII Koto Kampar. Air sungai tak lagi bisa digunakan untuk mandi, mencuci, apalagi dikonsumsi.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Riau, Ahlul Fadli, menjelaskan bahwa kondisi diperparah alih fungsi lahan masif di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar. Berdasarkan Renstra Dinas LH Provinsi Riau 2019-2024, lebih dari 18.000 hektare lahan di DAS Kampar telah beralih fungsi menjadi tambang, perkebunan skala besar, dan permukiman.

Desakan Tindakan Konkret

Walhi Riau dan Walhi Sumbar mendesak pemerintah mengambil tiga langkah darurat. Pertama, menghentikan seluruh aktivitas PETI di wilayah hulu. Kedua, membentuk tim gabungan patroli lintas batas antara Pemprov Riau dan Pemprov Sumbar. Ketiga, melakukan audit lingkungan dan meninjau ulang seluruh izin pemanfaatan lahan di sepanjang DAS Kampar.

"Penegakan hukum yang tidak menyentuh pelaku utama hanya akan menjadi pertunjukan yang gagal menghentikan kerusakan lingkungan," tegas Tommy Adam.

Bagikan
Sumber: gosumbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks