BUKITTINGGI — Lahan seluas lima hektare milik Pemerintah Kota Bukittinggi di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam, kini resmi ditandai dengan papan Barang Milik Daerah (BMD). Pemasangan tanda ini merupakan bagian dari pengamanan aset yang dipimpin langsung Wali Kota Bukittinggi pada Selasa (4/8).
Tanah yang sebelumnya difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) tersebut dibeli pada tahun 1996. Wali Kota Bukittinggi menyebut pengamanan ini bukan sekadar seremonial, melainkan upaya menjaga aset yang dibeli dengan uang pemerintah daerah.
Wali Kota: Aset Ini untuk Pemerintahan Berkelanjutan
Wali Kota Bukittinggi menegaskan bahwa pengamanan aset bukan hanya untuk kepentingan satu periode pemerintahan. Ia memastikan tanah tersebut tetap terjaga bagi pemerintahan berikutnya.
"Karena pemerintahan ini berkelanjutan. Karena itu saya minta dinas terkait menganggarkan dan segera menyelesaikan sertifikat kepemilikannya," ujarnya.
Rencana Pemanfaatan Lahan untuk Pengolahan Sampah
Ke depan, pemanfaatan lahan tersebut akan dibahas bersama Pemerintah Agam, terutama dengan Pemerintah Nagari Gadut. Salah satu opsi yang mengemuka adalah menjadikan lahan itu sebagai lokasi pengolahan sampah.
Langkah pengamanan ini tidak berhenti di Padang Hijau. Wali Kota meminta seluruh aset tanah milik Pemkot Bukittinggi yang tercatat diamankan, termasuk yang berada di luar daerah.
"Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah. Yang tercatat sebagai aset harus kita amankan. Jadi semua barang tidak bergerak, yang tercatat dalam aset, tentu kita amankan, termasuk juga aset yang berada di luar Kota Bukittinggi," kata Wali Kota.
Aset Pemkot di Ngarai Sianok dan Kubang Putiah Juga Jadi Perhatian
Selain di Gadut, sejumlah aset Pemkot Bukittinggi juga tersebar di kawasan Ngarai Sianok, Nagari Kubang Putiah, dan lokasi lainnya di Kabupaten Agam. Seluruh aset tersebut masuk dalam daftar yang akan dipasangi tanda kepemilikan.
Pemasangan papan BMD ini menjadi langkah awal dari proses administrasi yang lebih panjang. Wali Kota meminta agar proses sertifikasi segera dianggarkan oleh dinas terkait agar status kepemilikan tanah semakin kuat secara hukum.