PADANG - Sebelum mengurus keperluan pajak di Padang, kenali dulu perbedaan dua KPP Pratama yang melayani kota ini.
KPP Pratama Padang Satu berkantor di Jalan Bagindo Aziz Chan No. 20, Sawahan, Padang Timur, dengan cakupan layanan meliputi informasi NPWP, EFIN, PKP, sertifikat elektronik, dan konsultasi umum. Sementara KPP Pratama Padang Dua ada di Jalan Pemuda No. 49, menangani wilayah administrasi yang berbeda dari Padang Satu.
Karena keduanya punya cakupan wilayah kerja terpisah, wajib pajak disarankan mengecek dulu KPP mana yang menaungi data perpajakannya sebelum datang — supaya tidak salah kantor dan harus bolak-balik.
Berbagai layanan tersedia di kedua kantor: mulai dari konsultasi soal kewajiban dan pelaporan pajak, pengurusan NPWP baru, aktivasi atau pemulihan EFIN yang lupa, hingga administrasi untuk Pengusaha Kena Pajak.
Cara menentukan kantor yang tepat: periksa wilayah kerja resmi, bukan sekadar jarak dari rumah. Sebagian keperluan bisa diselesaikan lewat layanan daring DJP tanpa perlu datang langsung. Kalau memang harus ke kantor, siapkan dokumen identitas, NPWP, dan surat kuasa jika mewakili orang lain, serta pilih waktu di luar jam sibuk agar prosesnya lebih cepat.