PARIK MALINTANG — Pengakuan nasional kembali diraih Pemkab Padang Pariaman. Kabupaten di pesisir Sumatera Barat itu dinobatkan sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik ketujuh se-Indonesia dengan predikat AA atau istimewa. Prestasi ini sekaligus menempatkan Padang Pariaman di posisi pertama tingkat Sumatera Barat untuk kinerja tahun 2025.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyebut penghargaan tersebut bukan sekadar seremoni. Ia menegaskan capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan daerahnya dalam menghadirkan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.
"Ini bukti bahwa Padang Pariaman serius dalam memberikan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat," kata John Kenedy Azis di Parik Malintang, Rabu.
Penguatan Digitalisasi dan Pembaruan Produk Hukum Daerah
Menurut Bupati, peringkat ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum. Pemkab Padang Pariaman berkomitmen memperkuat JDIH dengan melengkapi dan memperbaiki pengelolaan produk hukum serta memperbarui informasi pada laman resmi.
Dengan begitu, masyarakat dan pihak terkait dapat mengakses informasi hukum secara mudah dan cepat. Digitalisasi JDIH juga akan terus diperkuat, termasuk memastikan berbagai peraturan daerah dapat diakses publik secara transparan.
"Ini bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
JDIH sebagai Sistem Informasi Hukum Terpadu
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Padang Pariaman Riki Zakaria menjelaskan, JDIH merupakan sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi. Sistem ini dirancang untuk menyediakan informasi hukum secara cepat, tepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan pembenahan dan inovasi agar kualitas layanan JDIH Padang Pariaman semakin baik. Hal ini penting mengingat akses terhadap regulasi menjadi kebutuhan dasar bagi warga maupun pelaku usaha.
"Kami akan terus melakukan pembenahan dan inovasi agar kualitas layanan JDIH Padang Pariaman semakin baik," kata Riki Zakaria.
Apresiasi dari Kementerian Hukum Sumbar
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar Alphius Sarumaha mengatakan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH.
"Momentum ini kita gunakan untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum," ujarnya.
Penghargaan tersebut sejalan dengan tema Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026, yakni "Pengayoman untuk Masyarakat". Tema ini menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.