PADANG — Layanan perpanjangan SIM Keliling kembali beroperasi di Kota Padang pada Senin (25/5/2026). Titik lokasi hari ini berada di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, yang merupakan kawasan cukup padat di pusat kota.
Mobil pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB. Warga yang hendak memperpanjang SIM diimbau datang lebih awal agar antrean tidak mengular menjelang waktu istirahat petugas.
Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP elektronik, dan mengisi formulir permohonan. Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Proses perpanjangan biasanya memakan waktu 15 hingga 30 menit, tergantung jumlah pemohon. Petugas akan melakukan verifikasi data dan tes kesehatan ringan di tempat.
Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Faktor cuaca, kerusakan kendaraan, atau kegiatan mendadak di lapangan kerap menjadi penyebab perubahan.
Masyarakat disarankan memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat. Akun tersebut biasanya mengunggah jadwal harian setiap pagi atau malam sebelumnya.
Selain SIM Keliling, warga Kota Padang juga bisa memperpanjang SIM langsung di kantor Satpas Polresta Padang. Layanan di kantor utama biasanya buka lebih panjang, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB pada hari kerja.
Pilihan lain adalah melalui gerai SIM di pusat perbelanjaan atau mal tertentu yang bekerja sama dengan kepolisian. Namun, layanan di mal biasanya hanya tersedia pada akhir pekan atau jam tertentu.
Perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis. SIM yang mati lebih dari satu tahun tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengikuti ujian praktik dan teori kembali seperti pembuatan baru.