PADANG — Kebijakan ini disusun di tengah kondisi masyarakat yang masih menunggu pembangunan rumah baru pascabencana galodo dan banjir bandang yang merusak infrastruktur di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset Biro Umum Pemprov Sumbar, Festika Andayani, menyebut seluruh pos anggaran merupakan kebutuhan pemeliharaan rutin dan pelayanan publik.
Alokasi terbesar adalah pemasangan granit di lobi utama Kantor Gubernur senilai Rp400 juta. Menurut Festika, lantai yang saat ini hanya dilapisi karpet seluas 355 meter persegi membutuhkan biaya pencucian Rp19 juta per tiga bulan. “Dengan pemasangan granit, ini merupakan efisiensi jangka panjang,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Renovasi atap auditorium kantor gubernur dianggarkan Rp370 juta. Atap bangunan berusia 17 tahun itu dilaporkan bocor dan beberapa titik plafon rusak. “Kondisi cuaca ekstrem pada akhir 2025 memperparah keadaan bangunan hingga menyebabkan kemiringan plafon yang dinilai membahayakan pengguna gedung,” jelas Festika. Auditorium itu kerap dipakai untuk kegiatan pemerintah dengan 100 hingga 200 orang peserta.
Anggaran lain mencakup pengecatan rumah dinas gubernur Rp200 juta, perbaikan drainase di belakang rumah dinas gubernur Rp170 juta, pembuatan pos satpam di bagian belakang komplek gubernur Rp160 juta, pemeliharaan istana gubernur Rp200 juta, dan pemeliharaan taman gubernur serta taman kantor gubernur masing-masing Rp150 juta dan Rp100 juta.
Pada rumah dinas Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy, terdapat anggaran pembuatan gazebo dan kolam ikan sebagai dekorasi senilai Rp100 juta. Anggaran itu terbagi menjadi Rp50 juta untuk gazebo dan Rp50 juta untuk kolam ikan.
Festika menambahkan bahwa pemeliharaan istana gubernur merupakan prioritas karena menjadi gerbang utama Pemprov Sumbar. “Istana gubernur merupakan gerbang utama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sehingga harus dipastikan dalam kondisi baik karena sering menerima kunjungan pemerintah pusat,” terangnya.
Festika menegaskan bahwa anggaran pemeliharaan yang mencapai ratusan juta rupiah merupakan pos rutin yang dilaksanakan jika terjadi kerusakan atau perbaikan di tahun berjalan. “Anggaran ini merupakan kebutuhan pemeliharaan rutin dan pelayanan publik yang berada dalam tanggung jawab Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Pemerintah menilai pembenahan atap auditorium perlu segera dilakukan demi keamanan dan keselamatan publik. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Gubernur atau Wakil Gubernur Sumatera Barat terkait prioritas anggaran ini di tengah penanganan pascabencana di daerah.