Pemprov Sumbar Perkuat Pengelolaan Pengaduan, OPD Diminta Tuntaskan Laporan Warga dengan Tenggat Jelas

Penulis: Maruli Sinaga  •  Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:31:31 WIB
Rapat koordinasi Pemprov Sumbar membahas penguatan pengelolaan pengaduan lintas OPD.

PADANG — Rapat koordinasi tersebut menyoroti persoalan pengaduan yang melibatkan lebih dari satu instansi, yang selama ini rawan terhenti karena perbedaan kewenangan. Pemprov Sumbar menilai koordinasi lintas OPD menjadi kunci agar setiap laporan warga punya kepastian tindak lanjut, bukan sekadar diteruskan dari satu meja ke meja lain.

Pembagian Tanggung Jawab dari Verifikasi hingga Penyelesaian

Perwakilan Pemprov Sumbar, Rahimi Siddik, menyampaikan bahwa penanganan laporan harus memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas sejak tahap verifikasi. Pengelola pengaduan diminta memetakan kewenangan masing-masing OPD, menetapkan satu unit sebagai penanggung jawab utama, serta menunjuk person in charge (PIC) dari unit terkait.

Setiap unit kerja juga dituntut menyusun tahapan penyelesaian, keluaran yang terukur, dan tenggat waktu yang jelas. Langkah itu diperlukan agar proses penanganan bisa dipantau sekaligus dipertanggungjawabkan ke publik.

"Perkembangan penanganan juga perlu dicatat dan dipantau bersama agar perpindahan disposisi tidak memutus tanggung jawab. Apabila terdapat kendala kewenangan, anggaran, atau keterlambatan, persoalan tersebut harus segera dikoordinasikan dan dieskalasikan kepada pimpinan agar keputusan serta dukungan yang diperlukan dapat diperoleh," ujar Rahimi.

Data Pengaduan Diminta Jadi Bahan Evaluasi Kebijakan

Pemprov Sumbar tidak ingin penguatan pengaduan berhenti pada penyelesaian laporan satu per satu. Rekapitulasi laporan yang dikelola sistematis dinilai bisa membantu pemerintah memetakan sektor pelayanan yang paling banyak dikeluhkan warga, sekaligus menelusuri akar persoalan yang butuh pembenahan struktural.

Karena itu, seluruh laporan yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan perlu dikelola terintegrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Integrasi ini penting agar informasi tidak terfragmentasi, perkembangan penanganan bisa ditelusuri, dan warga memperoleh kejelasan soal tindak lanjut laporannya.

Kota Solok dan Program LAPOR On The Street

Dalam forum yang sama, perwakilan Pemerintah Kota Solok, Nindya Sopha Angria, memaparkan pengalaman daerahnya mengelola kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah program LAPOR On The Street, yakni sosialisasi langsung di ruang publik untuk mendekatkan kanal pengaduan ke masyarakat.

Pendekatan itu menunjukkan efektivitas sistem pengaduan tidak cukup mengandalkan aplikasi atau platform digital. Pemerintah juga perlu aktif memberi edukasi, memperluas akses informasi, dan membangun kepercayaan warga terhadap mekanisme penanganan laporan.

Empat Pilar Penguatan Pengaduan

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Sumbar mendorong seluruh OPD serta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat pengelolaan pengaduan lewat empat pilar utama:

  • Komitmen pimpinan, terutama memastikan kebijakan dan tindak lanjut laporan berjalan sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
  • Peningkatan kapasitas SDM agar pengelola pengaduan mampu melakukan verifikasi, koordinasi, pemantauan, dan pelaporan secara profesional.
  • Dukungan anggaran yang memadai untuk menunjang operasional dan penyelesaian persoalan yang dilaporkan masyarakat.
  • Monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan setiap proses penanganan berjalan efektif dan menghasilkan perbaikan pelayanan.

Keempat pilar itu menjadi fondasi agar sistem pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai saluran komunikasi, tetapi juga mendorong perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan. Bagi warga Sumbar, ujian sesungguhnya ada pada tindak lanjut: apakah laporan yang masuk benar-benar selesai, atau kembali berputar di meja disposisi.

Reporter: Maruli Sinaga
Sumber: goparlement.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top