PADANG PARIAMAN — Tim teknis KAI Divre II Sumatera Barat melakukan penutupan permanen pada perlintasan liar yang berlokasi di KM 38+9/0. Titik ini berada tepat di petak jalur antara Duku–Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Penertiban ini menyasar akses jalan tidak resmi selebar dua meter yang selama ini kerap dimanfaatkan pejalan kaki untuk menyeberangi rel. Lokasi tersebut dinilai memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi karena tidak memiliki fasilitas keselamatan standar dan berada di luar pengawasan resmi otoritas kereta api.
Mengapa Perlintasan Liar di Lubuk Alung Berisiko Tinggi?
Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa setiap perlintasan sebidang yang tidak memenuhi syarat keselamatan wajib ditangani secara serius. Penutupan menjadi opsi utama sebagai langkah pencegahan sebelum terjadi insiden yang merugikan pengguna jalan maupun operasional kereta.
“Kereta api membawa banyak penumpang dalam satu perjalanan dan membutuhkan jarak berhenti yang panjang, sehingga tidak bisa mengerem mendadak. Karena itu, kedisiplinan saat melintas di perlintasan sangat penting,” ujar Reza.
Ia menekankan bahwa keselamatan di area rel tidak hanya bergantung pada ketersediaan infrastruktur semata. Dukungan masyarakat dalam mematuhi aturan serta penegakan hukum di lapangan menjadi faktor penentu untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Target Penertiban 21 Titik Perlintasan Sepanjang 2026
Aksi penutupan di Lubuk Alung ini menambah daftar panjang penataan jalur kereta api di wilayah Sumatera Barat. Data internal mencatat, sejak tahun 2025 hingga April 2026, KAI Divre II Sumbar bersama instansi terkait telah menutup total 21 titik perlintasan liar di berbagai lokasi rawan.
Selain tindakan fisik berupa penutupan jalur, otoritas kereta api juga menggencarkan program edukasi kepada warga. Sepanjang tahun 2026, sosialisasi keselamatan telah dilakukan di 21 titik strategis, termasuk menyasar para pelajar di dua sekolah yang berada di sekitar jalur aktif.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, menggunakan perlintasan resmi, dan mengutamakan keselamatan bersama,” tutur Reza menutup keterangannya.
Sebagai langkah tambahan, KAI juga memasang berbagai rambu peringatan dan media edukasi di sejumlah titik yang dianggap rawan aktivitas warga. Masyarakat diimbau untuk tidak kembali membuka perlintasan yang sudah ditutup demi menghindari risiko fatalitas akibat temperan kereta api.