PADANG — Pemprov Sumbar memastikan negara hadir tidak hanya dalam penegakan hukum terkait insiden di MAN 3 Padang, tetapi juga dalam pemulihan anak yang terlibat. Program rehabilitasi terpadu disusun untuk mencegah stigma berkepanjangan, trauma, dan potensi tindakan balas dendam.
Negara Wajib Beri Perlindungan Khusus bagi Anak
Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, menegaskan negara wajib memberikan perlindungan khusus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021. Menurutnya, proses hukum harus dihormati, namun upaya pemulihan karakter anak tetap berjalan beriringan.
“Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan, maupun potensi tindakan balas dendam,” ujar Mursalim dalam rapat koordinasi tersebut.
Densus 88 Pastikan Bukan Jaringan Terorisme
Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar memastikan peristiwa di MAN 3 Padang merupakan tindak pidana umum dan tidak terkait jaringan terorisme. Hasil pendalaman menunjukkan insiden dipicu akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan, kondisi ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif di internet.
Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Jim Berlian, menekankan pentingnya perlindungan bagi keluarga dan lingkungan sosial. Ia menilai keberhasilan penanganan kasus ini berpotensi menjadi model nasional bagi penanganan perkara serupa di masa depan.
Jadwal Asesmen dan Pembinaan Sudah Disusun
Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar, Herlin, memastikan jadwal asesmen dan pembinaan terpadu telah disusun pada 16-25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Sumbar. Program ini melibatkan lintas sektor, mulai dari asesmen psikologis oleh UPTD PPA, pembinaan keagamaan dari Kemenag, hingga pembinaan wawasan kebangsaan oleh Kesbangpol.
Herlin menambahkan, pendampingan bersifat berkelanjutan dan akan disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum yang tengah berlangsung. Pemerintah berharap pendekatan kolaboratif ini mampu memulihkan hak-hak anak agar mereka dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial secara sehat.