Pencarian

Polda Sumbar Bongkar Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Solok, 42 Ribu Liter BBM Sitaan Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 • 13:20:08 WIB
Polda Sumbar Bongkar Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Solok, 42 Ribu Liter BBM Sitaan Diamankan
Polda Sumbar mengamankan 42 ribu liter solar bersubsidi dari gudang penimbunan di Solok.

SOLOK — Tim gabungan dari Polda Sumbar menggeledah sebuah gudang penyimpanan di kawasan Kubung pada Senin lalu. Dari lokasi, polisi menemukan puluhan ribu liter solar bersubsidi yang disimpan dalam tangki-tangki plastik berukuran besar dan jeriken yang ditumpuk di sudut ruangan.

Awal Mula: Laporan Warga yang Memicu Penyelidikan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas bongkar muat truk tangki di gudang tersebut pada malam hari. Warga mencium bau solar yang menyengat dan melihat kendaraan keluar-masuk tanpa dokumen pengiriman resmi.

Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar kemudian melakukan pengintaian selama tiga hari sebelum akhirnya menggerebek gudang itu. Saat penggerebekan, polisi mendapati seorang penjaga gudang yang tidak bisa menunjukkan surat izin edar maupun dokumen pembelian solar bersubsidi dari Pertamina.

Modus: Solar Subsidi Disuling ke Industri Kecil

Dari hasil pemeriksaan sementara, solar bersubsidi tersebut rencananya akan dijual ke sejumlah industri kecil di sekitar Solok dan Padang dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelaku memanfaatkan selisih harga antara solar bersubsidi dan solar industri untuk meraup keuntungan.

"Solar bersubsidi ini seharusnya untuk petani dan nelayan kecil, bukan untuk dijual kembali secara ilegal," ujar Kabid Humas Polda Sumbar dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (12/12).

Apa Langkah Selanjutnya?

Polisi masih memburu pemilik gudang yang diduga sebagai otak penimbunan. Satu orang saksi—penjaga gudang—saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal ini.

Seluruh barang bukti berupa 42 ribu liter solar dan puluhan jeriken kosong telah diamankan di Mapolda Sumbar. Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks