SUMATERA BARAT — Empat terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu dijatuhi hukuman berbeda. Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan, Nandala Dwi Prasetia dua tahun penjara, serta Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
Luka Permanen Korban dan Citra TNI Jadi Faktor Memberatkan
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai yang harus dijunjung prajurit TNI. Mereka dinilai mengkhianati tugas negara karena melakukan kekerasan terhadap warga sipil.
"Perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya," kata Fredy dalam sidang, Rabu (10/6/2026).
Akibat serangan itu, Andrie Yunus menderita cacat permanen pada mata kanan. Hakim menyebut kondisi tersebut menimbulkan rasa miris dan menjadi salah satu pertimbangan utama yang memberatkan hukuman.
Alasan Hakim Meringankan Hukuman
Di luar faktor memberatkan, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah aspek yang meringankan vonis. Para terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan dan mengakui seluruh perbuatan mereka.
"Para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja," ucap Fredy dalam amar putusannya.
Hakim juga mencatat bahwa keempat prajurit tidak memiliki catatan hukuman pidana atau sanksi disiplin selama berdinas. Beberapa di antaranya bahkan pernah mengikuti misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo. Permintaan maaf yang disampaikan kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban juga menjadi catatan ringan bagi majelis.
Arogansi Prajurit dan Dampak ke Institusi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk arogansi dalam menyelesaikan persoalan. Para terdakwa disebut over responsif terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memilih kekerasan ketimbang jalur hukum.
Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Lebih dari itu, kata hakim, aksi tersebut berpotensi merusak hubungan dan sinergi antara institusi TNI dengan masyarakat yang selama ini memiliki tingkat kepercayaan tinggi.