SUMATERA BARAT — Peristiwa ini bermula pada Minggu (7/6/2026) siang. EPB menyatroni warung milik Alfin di kawasan Mojokerto, membawa sejumlah rokok dan uang tunai. Alfin mengaku curiga karena pelaku keluar-masuk toko tanpa memanggil pemilik, seperti lazimnya pembeli biasa.
"Saya curiga karena dia keluar masuk toko tapi tidak teriak-teriak memanggil. Kalau orang niat beli biasanya kan memanggil pemilik toko," kata Alfin, Jumat (12/6).
Isi Surat Permintaan Maaf: Gaji Digantung dan Butuh Biaya Sekolah Anak
Kejutan datang keesokan harinya, Senin (8/6/2026). Istri Alfin menemukan sepucuk surat tulisan tangan yang diselipkan di bawah pintu toko. Surat itu ternyata berasal dari EPB. Dalam suratnya, pelaku mengaku terdesak kebutuhan uang untuk membayar uang semester anaknya yang tidak bisa ditunda.
"Mohon maaf Pak Bu, Saya sejak bekerja gaji digantung. Bapak Ibu, mohon maaf saya terdesak butuh uang. Mencari pinjaman namun tidak ada buat bayar semester anak saya. Kalau enggak bayar tidak bisa ikut," tulis EPB dalam surat yang dikutip Alfin.
Pelaku juga menuliskan janji spesifik: uang Rp 352 ribu yang diambil akan dikembalikan sebesar Rp 400 ribu. "Saya pertama kali mencuri," tulisnya di akhir surat.
Komunikasi via Telepon dan WhatsApp, Korban Trauma
Tak hanya lewat surat, EPB juga menghubungi Alfin melalui telepon dan pesan WhatsApp. Dalam komunikasi itu, pelaku kembali menyampaikan permintaan maaf dan kesiapannya mengganti kerugian. Meski alasan yang disampaikan menimbulkan rasa iba, dampak psikologis tetap dirasakan keluarga korban.
Saat ini toko kelontong milik Alfin harus tutup lebih awal, sekitar pukul 16.00 WIB. Istri dan anak-anaknya masih ketakutan pasca-peristiwa tersebut. "Saya baca ternyata surat dari maling itu. Isinya minta maaf, katanya mencuri untuk biaya sekolah anaknya dan dua minggu lagi uangnya akan diganti," beber Alfin.
Restorative Justice Bersyarat: Harus di Hadapan Polisi
Di tengah trauma yang masih membekas, Alfin mengaku membuka peluang penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice. Namun ia menegaskan syaratnya: proses itu harus dilakukan secara resmi di hadapan pihak kepolisian, mengingat laporan resmi telah dibuat.
"Saya bersedia memaafkan kalau dilakukan di polsek karena saya sudah membuat laporan. Sekalian dia membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan tidak mengganggu keluarga saya lagi," tegas Alfin.
Terkait nominal uang yang hilang, Alfin mengaku telah mengikhlaskan angka Rp 352 ribu sebagaimana tertulis dalam surat pelaku. Ia mengakui uang modal harian tersebut memang belum sempat dihitung secara pasti. Kini keputusan ada di tangan polisi apakah proses damai bisa difasilitasi atau kasus tetap berlanjut ke jalur hukum.