PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyaksikan langsung penandatanganan kesepakatan perlindungan lahan pertanian oleh seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar. Acara berlangsung di Auditorium Gubernuran, menandai babak baru pengamanan aset pangan daerah.
Apa Isi Kesepakatan LP2B yang Diteken?
Kesepakatan ini mewajibkan setiap pemda untuk segera mengintegrasikan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah itu memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan sektor agraris di masa depan.
Gubernur Mahyeldi menekankan, percepatan penetapan LP2B merupakan mandat pemerintah pusat melalui surat edaran bersama lintas kementerian. Kebijakan ini menjadi instrumen krusial membendung alih fungsi lahan yang kian tak terkendali.
Sumatera Barat kini mencatat realisasi 90,01 persen dari total target usulan LP2B yang ditetapkan. Capaian itu membuktikan soliditas sinergi antarpemerintah kabupaten dan kota dalam mengamankan aset sumber daya pangan daerah.
Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menegaskan, perlindungan lahan produktif adalah pilar utama mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Kabupaten Agam sendiri tercatat memiliki Lahan Baku Sawah mencapai 23.001,31 hektare. Wilayah tersebut telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 17.112,21 hektare, atau setara 74,40 persen dari total lahan baku sawah.