LUBUK BASUNG — Tiga pemilik rumah kos di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mendapat surat teguran tertulis dari Satpol PP Damkar setempat. Kepala Satpol PP Damkar Agam Fauzi menyebutkan bahwa teguran ini merupakan langkah awal penindakan terhadap pelanggaran yang sudah berulang kali diingatkan.
"Pemilik usaha rumah kos melanggar Perda yang ada," kata Fauzi di Lubuk Basung, Rabu, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar.
Pelanggaran yang Ditemukan: Izin hingga Pengawasan Penghuni
Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan tiga rumah kos itu beroperasi tanpa memiliki izin usaha dari pemerintah setempat. Selain itu, pemilik kos dinilai lalai dalam melaporkan data diri penghuni kepada aparat jorong atau nagari.
Pelanggaran lainnya adalah larangan penempatan penghuni berbeda jenis kelamin dalam satu fasilitas rumah kos yang tidak dipatuhi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan pelanggaran asusila di lingkungan sekitar.
Instruksi Tegas: Aturan Internal hingga Pengawasan Melekat
Dalam surat teguran tersebut, Satpol PP Damkar Agam menginstruksikan para pemilik kos untuk segera menyusun dan menempelkan aturan tata tertib internal di lingkungan kos masing-masing. Mereka juga diminta melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap aktivitas penghuni.
"Apabila surat teguran pertama ini tidak diindahkan, maka kita tidak segan untuk mengambil tindakan yang lebih berat berupa penghentian kegiatan operasional hingga penyegelan," tegas Fauzi.
Pendekatan Preventif: Pembinaan Langsung di Lokasi
Meski memberikan sanksi administratif, Satpol PP Damkar Agam tetap mengedepankan pendekatan humanis. Petugas memberikan edukasi hukum kepada para pemilik kos agar ke depannya taat terhadap ketentuan Perda.
Fauzi mengimbau seluruh pelaku usaha rumah kos untuk senantiasa kooperatif dan mematuhi regulasi yang ada. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar soal legalitas, melainkan wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga tatanan sosial, nilai agama, dan kearifan lokal di tengah masyarakat Agam.