Pencarian

Satpol PP Padang Amankan 14 Pemandu Lagu di Empat Kafe Karaoke

Sabtu, 09 Mei 2026 • 14:37:34 WIB
Satpol PP Padang Amankan 14 Pemandu Lagu di Empat Kafe Karaoke
Satpol PP Padang mengamankan 14 pemandu lagu dalam operasi penertiban kafe karaoke.

PADANG — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang nekat beroperasi hingga melampaui batas jam operasional. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (9/5/2026) dini hari tersebut, petugas menemukan empat titik lokasi yang masih melayani pelanggan di luar ketentuan pemerintah kota.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, memimpin langsung jalannya penertiban ini. Langkah tegas diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam di kawasan pemukiman dan pusat kota.

Pelanggaran Jam Operasional dan Ketentuan Perda

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, petugas mendapati sejumlah kafe karaoke masih beraktivitas hingga pukul 02.30 WIB. Padahal, regulasi daerah yang berlaku saat ini membatasi operasional tempat hiburan malam maksimal hanya sampai pukul 02.00 WIB. Petugas segera membubarkan kerumunan pengunjung dan memeriksa identitas (KTP) setiap individu di lokasi.

Albana menjelaskan bahwa para pelaku usaha tersebut terindikasi melanggar dua aturan utama di Kota Padang. Aturan dimaksud adalah Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kami bergerak cepat ke lokasi dan menemukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih beraktivitas di luar jam yang ditentukan. Petugas langsung membubarkan kerumunan dan melakukan pemeriksaan identitas (KTP) terhadap para pengunjung,” ujar Albana.

Belasan Pemandu Lagu Diserahkan ke Penyidik PPNS

Selain persoalan jam operasional, Satpol PP juga mengamankan 14 wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) dari berbagai lokasi tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk menjalani pendataan dan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Total ada 14 orang wanita yang kami amankan dari lokasi-lokasi tersebut. Mereka diduga kuat adalah pemandu lagu,” kata Albana menjelaskan status para wanita yang terjaring razia tersebut.

Saat ini, belasan wanita tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Petugas sedang menunggu hasil penyelidikan mendalam untuk menentukan sanksi atau tindakan selanjutnya bagi para individu maupun pengelola tempat hiburan.

“Saat ini mereka sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Kami menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Selain itu, para pemilik usaha juga kami panggil untuk menghadap PPNS dengan membawa dokumen perizinan lengkap,” tegas Albana.

Pemerintah Kota Padang mengimbau agar seluruh pemilik kafe karaoke dan pengelola hiburan malam tetap kooperatif dalam menjalankan usahanya. Pengawasan rutin akan terus ditingkatkan guna memastikan kenyamanan warga tidak terganggu oleh aktivitas bisnis yang mengabaikan regulasi daerah.

Bagikan
Sumber: kabarsumbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks