Pencarian

Sengketa Lahan Pasar Payakumbuh di PTUN Padang: Niniak Mamak Minta Kepemilikan Tanah Ulayat Diselesaikan Secara Adat

Senin, 03 Agustus 2026 • 14:33:38 WIB
Sengketa Lahan Pasar Payakumbuh di PTUN Padang: Niniak Mamak Minta Kepemilikan Tanah Ulayat Diselesaikan Secara Adat
Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek menyampaikan tuntutan penyelesaian tanah ulayat secara adat dalam sengketa lahan Pasar Payakumbuh di PTUN Padang.

PAYAKUMBUH — Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh, Kepala Dinas PUPR Muslim dan Kepala Dinas Koperasi & UMKM Faizal, dalam persidangan di PTUN Padang pada Senin (13/7/2026) mengakui bahwa tanah Pasar Pusat Payakumbuh merupakan tanah ulayat Nagari Koto Nan Ampek dan Koto Nan Gadang. Pengakuan di bawah sumpah ini menjadi sorotan utama, karena berbanding terbalik dengan pernyataan Kadis PUPR Muslim di media massa yang dinilai melebih-lebihkan keterangan demi mengambil muka atasan.

Datuak Simarajo Lelo, salah seorang Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek, menyayangkan sikap Kadis PUPR yang justru membawa narasi soal perjuangan Wali Kota kepada pemerintah pusat hingga merasa terharu dan terisak-isak di ruang sidang. "Janganlah kita melebih-lebihkan keterangan demi mengambil muka kepada atasan, itu tidak baik. Wajar-wajar sajalah karena memang tanah Pasar Payakumbuh ini adalah tanah ulayat dan sidang gugatan PTUN ini adalah untuk menguak proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang penuh dengan pelanggaran," ujarnya kepada media, Minggu (2/8/2026).

Pengakuan di Bawah Sumpah: Tanah Pasar adalah Ulayat Nagari

Keterangan Kadis PUPR Muslim di persidangan disebut mengukuhkan status tanah pasar berdasarkan Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016. Namun, Niniak Mamak menilai langkah Pemko selama ini keliru karena hanya melibatkan oknum niniak mamak secara pribadi, bukan melalui keputusan kolektif dalam kerapatan adat di Balai Adat.

Teddy Datuak Mangkuto Simarajo menegaskan bahwa tidak pernah ada rapat Niniak Mamak yang menyetujui penyerahan tanah ulayat nagari. Hasil kesepakatan yang dilampirkan Pemko sebagai syarat penerbitan SHP di BPN, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, patut diduga merupakan trik administrasi yang memanfaatkan keluguan Niniak Mamak. "Hanya karena mengincar jabatan atau mempertahankan jabatan, pejabat Pemko jangan sampai memelintir keterangan kepada publik. Masyarakat Nagari tidak ingin tanah ulayat dirampok secara semena-mena tanpa mengikuti aturan adat yang berlaku di Nagari," kata Teddy yang didampingi Anas Pitopang.

Anak Nagari Sepakat Dukung Pembangunan, Bukan Sengketa Lahan

Datuak Simarajo Lelo menegaskan bahwa Anak Nagari Koto Nan Ampek telah bulat mendukung Pemko membangun pasar yang terbakar menjadi modern. Syaratnya, kepemilikan tanah ulayat nagari diselesaikan dulu secara adat, bukan melalui oknum Niniak Mamak dengan cara-cara sembunyi serta menjajakan formulir ke rumah-rumah Niniak Mamak.

Kuasa hukum Niniak Mamak, Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH, menyatakan seluruh Niniak Mamak kini telah bersatu dan kompak melawan penerbitan SHP Pasar Payakumbuh yang disebut penuh rekayasa. "Harapan Niniak Mamak dan anak nagari kepada Pemko Payakumbuh adalah hentikan narasi adu domba seakan-akan Niniak Mamak menolak membangun pasar dan menuduh anak nagari anti pembangunan. Padahal yang terjadi adalah, Pemko merampas tanah ulayat nagari sebagai pusako tinggi yang sudah ratusan tahun terjaga," tegasnya.

Dasar Hukum: Konstitusi dan UUPA Lindungi Tanah Ulayat

Sengketa ini berlandaskan pada Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 3 UUPA Nomor 3 Tahun 1960 yang menegaskan bahwa hukum agraria yang berlaku di atas tanah ulayat adalah hukum adat. Karenanya, pengambilan keputusan pengelolaan tanah ulayat harus melalui musyawarah adat, bukan keputusan sepihak dari pemerintah daerah.

Para Niniak Mamak berharap Pemko Payakumbuh bersedia duduk bersama dalam kerapatan adat untuk mengakui hak ulayat nagari. Mereka menilai penyelesaian secara kekeluargaan lebih baik ketimbang berlarut-larut di meja hijau, meski gugatan di PTUN Padang tetap dilanjutkan demi menguak proses penerbitan sertifikat yang dinilai cacat prosedur.

Follow inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mimbarsumbar.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks