PADANG — Sidang sengketa lahan Pasar Payakumbuh di PTUN Padang memasuki babak krusial. Dua saksi yang dihadirkan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh justru memberikan keterangan yang memberatkan posisi tergugat.
Keterangan Saksi Berubah Setelah Diingatkan Sumpah
Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, awalnya menyatakan proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) berjalan lancar. Namun, keterangannya berubah total setelah kuasa hukum penggugat mengingatkan bahwa ia bersaksi di bawah sumpah.
Muslim kemudian mengakui adanya surat penolakan dari Anak Nagari Koto Nan Ompek yang telah disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia bahkan tampak emosional dan menangis saat menegaskan status tanah tersebut.
"Tanah ini adalah tanah ulayat Nagari yang tercantum dalam Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016," ujar Muslim dalam persidangan. Ia menambahkan, meski bukan putra asli Payakumbuh, dirinya tetap menginginkan pembangunan kota berjalan baik tanpa mengabaikan hak ulayat.
Ribuan Pertemuan Tak Temukan Jalan Keluar
Saksi Muslim mengungkapkan bahwa Pemko Payakumbuh telah menggelar sekitar 23 kali pertemuan dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan sengketa ini. Namun, perjanjian yang telah dibuat di hadapan notaris disebut telah kedaluwarsa (expired), sementara Sertifikat Hak Pakai tetap diterbitkan.
Saksi lainnya, M. Faizal, menjelaskan bahwa Pemko selama ini memberikan kompensasi sebesar 2 persen kepada Nagari berdasarkan SK Wali Kota Tahun 2022. Besaran ini disalurkan kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ompek dan KAN Koto Nan Gadang.
Menurut Faizal, angka tersebut berbeda jauh dengan ketentuan dalam SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82 Tahun 1984 yang mengatur pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk nagari dan 30 persen untuk pemerintah daerah.
Penggugat Soroti Proses Musyawarah yang Timpang
Kuasa hukum penggugat, Dr. Wendra Yunaldi, menilai banyak fakta penting terungkap dalam persidangan. Ia menyoroti perbedaan mekanisme pengambilan keputusan antara Koto Nan Gadang dan Koto Nan Ompek.
"Di Koto Nan Gadang, keputusan diambil melalui rapat pleno nagari yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Sementara di Koto Nan Ompek, hanya dilakukan melalui sebagian pengurus KAN tanpa musyawarah di balai adat," ungkap Wendra.
Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk menghambat pembangunan kembali pasar yang terbakar, melainkan mempertahankan status tanah ulayat sesuai ketentuan hukum. Wendra mengingatkan perlindungan tanah ulayat dijamin oleh Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim PTUN Padang.