LUBUK BASUNG — Sebanyak 92 nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mulai menerima transfer Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2025 yang totalnya mencapai Rp6,1 miliar. Pencairan dana yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi ini dilakukan beberapa pekan lalu langsung ke rekening masing-masing nagari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Handria Asmi, membenarkan penyaluran tersebut. Ia menyebut besaran dana yang diterima setiap nagari berbeda-beda, tergantung pada luas wilayah, jumlah penduduk, dan indikator lainnya.
Nagari Lubuk Basung Terima Jatah Terbesar Rp476 Juta
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) DBH Nomor 243 Tahun 2026 tentang besaran penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2025, alokasi dana terbesar jatuh kepada Nagari Lubuk Basung. Nagari tersebut menerima transfer sebesar Rp476 juta.
Di sisi lain, Nagari Parik Panjang mendapatkan alokasi paling kecil, yakni Rp7 juta. Perbedaan nominal yang cukup signifikan ini mencerminkan potensi dan kebutuhan masing-masing nagari dalam menjalankan roda pemerintahan.
Perubahan Skema: Cair di Tahun Berjalan, Bukan Akhir Tahun
Menariknya, penyaluran DBH tahun ini mengalami perubahan mekanisme. Sebelumnya, dana ini selalu ditransfer pada akhir tahun, namun kini mulai disalurkan pada tahun berjalan.
“Penyaluran DBH ini berdasarkan SK DBH No 243 Tahun 2026 tentang Besaran Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025 Kepada Nagari,” kata Handria Asmi di Lubuk Basung, Jumat.
Kepala Bidang Bina Keuangan dan Kekayaan Nagari DPMN Agam, Eko Purwanto, turut mendampingi dalam penyampaian informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana DBH tahun ini bakal disalurkan kembali setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan ditetapkan.
Untuk Biaya Operasional dan Pembangunan Nagari
Dana bagi hasil ini merupakan bagian dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Agam. Tujuannya adalah menambah pendapatan asli nagari agar dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Kegunaan DBH sesuai dengan kebutuhan nagari dalam menjalankan operasi nagari untuk menjalankan roda pemerintahan nagari,” ujar Handria Asmi.
Dengan adanya transfer di tahun berjalan ini, diharapkan setiap nagari dapat lebih cepat menggerakkan program-program prioritasnya tanpa harus menunggu akhir tahun. Langkah ini juga dinilai memberikan kepastian bagi pengelola keuangan nagari dalam merencanakan berbagai kegiatan.