PADANG — Sekretaris DPD Demokrat Sumbar, Doni Harsiva Yandra, menyebut partainya tidak akan mencampuri proses hukum yang menyeret Beni Saswin. Menurut Doni, perkara itu terjadi sebelum Beni resmi menjadi kader partai berlambang mercy.
“Bahkan kasus itu terjadi sebelum Saudara Beni Saswin bergabung dengan Partai Demokrat,” ujar Doni dalam pernyataan yang diterima media, Jumat (19/6/2026).
Beni Saswin Nasrun ditangkap tim Kejagung di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.
Periode pemberian fasilitas itu berlangsung sejak 2012 hingga 2020. Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp34 miliar.
Doni menjelaskan, Beni bergabung dengan Partai Demokrat pada 2022. Ia kemudian terpilih menjadi anggota DPRD Sumatera Barat pada Pemilu Legislatif 2024 dari daerah pemilihan Sumbar II yang meliputi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Saat ini, status Beni di DPRD Sumbar masih sebagai anggota aktif. Partai masih menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
“Sebagai kader, partai tentu hanya bisa memberikan dukungan secara moril,” kata Doni.
Ia menegaskan semua pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, belum ada spekulasi yang perlu diambil sebelum hakim memutuskan perkara ini.
“Sekarang kan masih tersangka, belum terpidana. Jadi jangan dulu ada spekulasi. Mari sama-sama menghormati proses hukum yang berjalan. Kalau nanti putusan hakim menyatakan bersalah, partai akan bersikap sesuai aturan,” tegasnya.