Pencarian

Anggota DPRD Sumbar M Yasin Sebut Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan, Sosialisasi Perda di Pariaman

Sabtu, 13 Juni 2026 • 20:27:31 WIB
Anggota DPRD Sumbar M Yasin Sebut Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan, Sosialisasi Perda di Pariaman
Anggota DPRD Sumbar M. Yasin menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian untuk ketahanan pangan di Pariaman.

PARIAMAN — Anggota DPRD Sumbar M. Yasin, STP, mengingatkan bahwa ketersediaan pangan bergantung pada keberlanjutan lahan pertanian produktif. Tanpa perlindungan yang ketat, luas lahan produktif terus menyusut dan berimbas pada kemampuan daerah memenuhi kebutuhan pangan warganya.

Perda Ini Mengatur Apa Saja?

Perda Nomor 4 Tahun 2020 tidak hanya mengatur larangan alih fungsi lahan. Regulasi ini juga memuat dukungan pemerintah terhadap petani melalui penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan serta perbaikan irigasi, dan fasilitas penunjang lainnya.

“Ketersediaan pangan sangat bergantung pada keberadaan dan keberlanjutan lahan pertanian yang produktif,” ujar Yasin di hadapan peserta sosialisasi, termasuk perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumbar dan petani setempat.

Pembagian Kewenangan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota

Yasin menjelaskan, perda tersebut telah mengatur secara jelas pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di lapangan.

Raperda Perlindungan Petani Sedang Dibahas

Dalam kesempatan yang sama, Yasin mengungkapkan bahwa Pemprov Sumbar saat ini tengah membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani kecil.

“Perda ini nantinya menjadi instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan petani, sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap para petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan,” tegasnya.

Respons Petani: Kepastian Pupuk dan Perlindungan Lahan

Salah seorang peserta sosialisasi, Suparman, meminta kejelasan implementasi perlindungan lahan pertanian di lapangan. Ia juga menyoroti persoalan ketersediaan pupuk yang masih menjadi keluhan petani.

“Kami berharap ada kepastian mengenai sejauh mana perlindungan lahan pertanian dapat diterapkan di lapangan, termasuk solusi terhadap ketersediaan pupuk yang masih menjadi persoalan bagi petani,” ujarnya.

Dukungan Pemerintah: Alsintan hingga Pupuk Bersubsidi

Perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi petani dan organisasi petani. Dukungan diwujudkan melalui bantuan hand tractor, alsintan, serta akses terhadap pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Yasin menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan nasional dan program Asta Cita Presiden yang menempatkan kemandirian pangan sebagai prioritas utama. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham pentingnya menjaga lahan pertanian sebagai aset strategis daerah.

Bagikan
Sumber: khazminang.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks