PADANG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat memastikan bahwa Benni Saswin Nasrun, anggota DPRD Sumbar yang ditahan Kejaksaan Negeri Padang, masih menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat. Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menegaskan bahwa status keanggotaan Benni belum berubah secara hukum.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang menetapkan dirinya sebagai terdakwa, statusnya masih tetap aktif,” ujar Bakri Bakar saat diwawancarai, Jumat (19/6/2026).
Mekanisme Pemberhentian Sementara Menunggu Status Terdakwa
Bakri menjelaskan, proses pemberhentian sementara anggota dewan memiliki tahapan yang diatur ketat. Langkah pertama adalah menunggu penetapan status terdakwa dari pengadilan. Setelah itu, DPRD memiliki kewajiban untuk mengusulkan pemberhentian sementara kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.
“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Mendagri lewat Gubernur,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara diterbitkan, hak-hak keuangan anggota dewan akan disesuaikan. Meski demikian, yang bersangkutan masih berhak menerima gaji pokok selama proses hukum berjalan.
Keterbatasan Kewenangan BK dalam Melacak Keberadaan Anggota
Badan Kehormatan mengakui adanya keterbatasan kewenangan dalam menindaklanjuti kasus ini. Sebelum penahanan, BK telah melakukan pemanggilan melalui fraksi partai untuk menelusuri keberadaan Benni yang masuk DPO sejak awal tahun 2026.
“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” terang Bakri.
Nasib Benni Ditentukan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap
BK DPRD Sumbar menegaskan bahwa keputusan final mengenai status Benni akan bergantung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika perkara sudah inkracht, maka akan ditentukan apakah yang bersangkutan diberhentikan permanen atau dipulihkan nama baiknya apabila dinyatakan tidak bersalah.
Bakri Bakar mengimbau semua pihak untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Ia meminta masyarakat tidak serta-merta menyatakan Benni bersalah sebelum ada keputusan hukum yang final.
“Kita imbauan juga kepada kawan-kawan semua, kepada masyarakat semua. Kita berpegang saja kepada prinsip hukum. Kita tidak bisa menyatakan beliau bersalah kalau belum ada keputusan dinyatakan salah. Praduga tidak bersalah, itukan azas yang kita pegang,” ujarnya.
Benni Saswin Nasrun ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (18/6/2026) setelah sebelumnya berstatus DPO sejak Januari 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai pasal yang disangkakan kepada politikus tersebut.