SIJUNJUNG — Material longsor dari tebing setinggi sekitar 30 meter menimpa para pekerja saat mereka tengah beraktivitas di area tambang emas ilegal di Kecamatan Koto VII. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Polisi Susmelawati Rosya, mengonfirmasi bahwa dari total 12 orang yang berada di lokasi kejadian, sembilan di antaranya menjadi korban jiwa.
“Hasil koordinasi kami, ada sembilan korban dari 12 pekerja tambang yang berada di lokasi saat kejadian,” kata Susmelawati.
Evakuasi Berlangsung Bertahap, Empat Jenazah Ditemukan Sore Hari
Proses evakuasi dilakukan secara bertahap oleh kepolisian bersama warga setempat. Pada pukul 15.00 WIB, tim gabungan berhasil menemukan dan mengevakuasi lima jenazah dari lokasi longsor. Empat korban lainnya baru dapat ditemukan pada sore harinya.
“Ketika ditemukan keluarga langsung membawa jenazah ke rumah masing-masing untuk dimakamkan,” ucap Susmelawati.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci identitas para korban. Namun, kronologi kejadian menggambarkan betapa cepatnya bencana alam dapat memicu fatalitas tinggi bagi pekerja yang tidak terlindungi. Kondisi tebing yang curam membuat material menimpa korban dengan cepat, sehingga sebagian besar penambang tidak sempat menyelamatkan diri.
Dilema Penertiban Tambang Ilegal yang Tak Kunjung Usai
Polda Sumatera Barat menegaskan bahwa upaya penanganan tambang ilegal sudah dilakukan berulang kali. Dalam sebulan terakhir, aparat bahkan menggelar operasi besar-besaran di tiga wilayah sekaligus: Kota Sawahlunto, Solok, dan Pasaman.
“Semua upaya kita lakukan termasuk mencarikan solusi permanen mengenai permasalahan ini,” ujar Susmelawati.
Meski begitu, aktivitas tambang ilegal tetap muncul kembali setelah operasi penertiban usai. Pola ini menciptakan dilema bagi aparat penegak hukum di lapangan. “Ya, ini dilema masalah tambang ilegal seperti itu,” katanya.
Risiko Fatal di Kontur Tebing Terjal yang Tak Terlindungi
Insiden di Sijunjung ini menjadi peringatan serius terkait risiko tinggi yang dihadapi para penambang ilegal, terutama di lokasi dengan kontur tebing terjal. Longsor terjadi secara tiba-tiba saat para penambang sedang bekerja, dan material dari ketinggian 30 meter langsung menimbun area tambang.
Tragedi ini kembali menyoroti perlunya pengawasan ketat, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum berkelanjutan untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal yang berisiko tinggi. Tanpa solusi permanen, siklus operasi penertiban dan munculnya kembali tambang liar diprediksi akan terus berulang di sejumlah daerah di Sumatera Barat.