AGAM — Aksi nekat seorang pria di Kabupaten Agam berujung di balik jeruji besi. Ia ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mencuri uang kotak amal dari sebuah musala di daerah setempat. Uang curian itu, menurut polisi, langsung dibelanjakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku Ditangkap Saat Transaksi Narkoba
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk pria tersebut saat ia hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga sisa hasil pencurian dan paket sabu-sabu siap edar.
Kronologi Singkat: Dari Musala ke Jerat Narkoba
Pelaku diketahui masuk ke dalam musala saat sepi. Ia langsung menggasak kotak amal yang berisi uang sumbangan jamaah. Tanpa membuang waktu, uang tersebut langsung digunakan untuk membeli sabu dari bandar langganannya. Perbuatan ini sontak membuat warga sekitar geram karena menodai tempat ibadah.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita uang tunai sisa hasil curian serta beberapa paket sabu-sabu sebagai barang bukti. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Agam. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pencurian dan penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Fakta Singkat Kasus Pencurian Kotak Amal di Agam
- Pelaku mencuri kotak amal dari musala di Kabupaten Agam.
- Uang hasil curian digunakan untuk membeli sabu-sabu.
- Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba.
- Barang bukti berupa uang tunai dan paket sabu diamankan polisi.
- Pelaku terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pengurus masjid dan musala untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama di jam-jam sepi. Polres Agam mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat ibadah.