Pencarian

DPP Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim, Diduga Sebut Masyarakat Sumbar “Suku Barbar”

Rabu, 27 Mei 2026 • 12:12:01 WIB
DPP Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim, Diduga Sebut Masyarakat Sumbar “Suku Barbar”
DPP Ikatan Keluarga Minang melaporkan Abu Janda ke Bareskrim atas dugaan ujaran kebencian.

JAKARTA — Laporan terhadap Abu Janda resmi teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Langkah hukum ini diambil setelah video pernyataan kontroversial itu viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari perantau Minang di berbagai daerah.

Awal Mula: Video yang Memicu Gelombang Protes

Polemik bermula dari sebuah video pendek yang beredar luas di platform X dan TikTok. Dalam potongan video tersebut, Abu Janda diduga melontarkan pernyataan yang menyebut masyarakat Minangkabau sebagai “suku barbar”. Pernyataan itu langsung menuai kecaman dari warganet, terutama mereka yang berasal dari Sumatera Barat.

Tak berselang lama, DPP IKM yang mewadahi perantau Minang di tingkat nasional bergerak cepat. Organisasi ini menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyinggung, tetapi juga berpotensi memecah belah kerukunan antarsuku di Indonesia.

Proses Pelaporan: Langkah Hukum di Bareskrim

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, mengungkapkan bahwa laporan dibuat berdasarkan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian. “Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat,” ujar Braditi di Bareskrim Mabes Polri.

Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima dan langsung terdaftar secara resmi. DPP IKM berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini secara profesional dan transparan.

Apa Isi Pasal yang Disangkakan?

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, turut mendampingi proses pelaporan. Meski belum merinci pasal spesifik yang digunakan, ia menegaskan bahwa pernyataan yang menyebut suatu suku sebagai “barbar” jelas melanggar norma hukum dan sosial.

Pasal yang kerap digunakan dalam kasus serupa adalah Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Reaksi Masyarakat Minang dan Langkah ke Depan

Pelaporan ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat Minang, baik di dalam maupun luar negeri. Sejumlah tokoh adat dan budayawan Minang juga menyatakan sikap serupa dan menunggu perkembangan proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Abu Janda belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. DPP IKM menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

Penyidik Bareskrim Polri disebut akan mempelajari laporan dan alat bukti yang diserahkan sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap terlapor.

Bagikan
Sumber: dailyklik.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks