PADANG — Prestasi sembilan kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali diraih Kabupaten Solok. Opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah itu diberikan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat di kantor perwakilan BPK di Padang, Jumat (29/5/2026). Penyerahan dokumen dilakukan kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu bersama Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir.
Penyerahan LHP Libatkan Eksekutif dan Legislatif
Proses penyerahan opini WTP tidak hanya melibatkan kepala daerah sebagai pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). BPK juga memberikan dokumen tersebut kepada DPRD selaku lembaga pengawas dan penganggaran.
Dalam mekanisme pemeriksaan keuangan daerah, pengelolaan APBD dinilai sebagai hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan pelaksanaan anggaran menjadi satu kesatuan yang dinilai BPK.
Bupati: Motivasi untuk Perbaikan Berkelanjutan
Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan DPRD atas sinergi yang terjaga. Ia menegaskan capaian ini bukan sekadar prestasi administratif.
“Alhamdulillah, opini WTP ke-9 berturut-turut ini merupakan hasil kerja bersama seluruh OPD serta dukungan DPRD Kabupaten Solok. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Jon Firman Pandu.
Ketua DPRD: WTP Harus Berdampak ke Pelayanan Publik
Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir mengingatkan bahwa opini WTP harus diikuti dengan peningkatan kualitas belanja daerah. Ia menyoroti pentingnya dampak langsung anggaran terhadap masyarakat.
“WTP ini tentu patut disyukuri, namun yang lebih penting adalah bagaimana pengelolaan APBD benar-benar berdampak terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar tata kelola keuangan daerah semakin baik,” kata Ivoni Munir.
Indikator Penilaian dan Catatan BPK
BPK RI Perwakilan Sumatera Barat menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan sejumlah indikator. Di antaranya kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Meski kembali meraih opini tertinggi, BPK tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan. Catatan itu wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tantangan ke Depan: Efektivitas Anggaran
Capaian WTP ke-9 ini menunjukkan konsistensi Kabupaten Solok dalam menjaga tata kelola keuangan. Namun, tantangan ke depan tidak hanya mempertahankan opini tersebut, melainkan memastikan setiap anggaran daerah efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.