LUBUK BASUNG — Dari target 350 UTTP yang harus ditera ulang sepanjang tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Agam baru merealisasikan 244 unit dalam lima bulan pertama. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam, Budi Perwira Negara, menyebut capaian itu masih akan terus dikejar hingga akhir tahun.
Timbangan di Empat Pasar dan SPBU Jadi Sasaran
Dari total 244 UTTP yang sudah ditera, sebanyak 237 unit merupakan timbangan milik pedagang. Alat ukur jenis pegas dan digital itu tersebar di Pasar Biaro, Pasar Tiku, Pasar Palembayan, dan Pasar Koto Tinggi Baso.
Sementara itu, tujuh unit sisanya berasal dari mesin dispenser SPBU. Dari sepuluh SPBU yang ada di Kabupaten Agam, baru tujuh yang selesai ditera ulang pada periode tersebut.
Enam Petugas Turun ke Lapangan, Perbaiki Alat yang Tak Akurat
Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam, Nofriadi, mengatakan tim yang diturunkan berjumlah enam orang ditambah satu tenaga teknis. Dalam proses tera ulang, jika ditemukan timbangan yang tidak sesuai standar, tim langsung melakukan perbaikan.
"Apabila tidak sesuai, maka tim bakal memperbaiki, karena tera ini untuk memperbaiki takaran timbangan," kata Budi Perwira Negara di Lubuk Basung, Rabu.
Dasar Hukum dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Kegiatan tera ulang ini merujuk pada Undang-Undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Pemerintah daerah mewajibkan tera ulang dilakukan satu kali dalam setahun untuk mewujudkan daerah yang tertib ukur.
Prosesnya mencakup pendaftaran, pengujian, serta pengesahan alat UTTP yang digunakan para pedagang. Dengan adanya tera ulang ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur di pasar dan SPBU meningkat, serta tercipta lingkungan perdagangan yang adil dan transparan.
"Ini untuk melindungi konsumen atau masyarakat saat melakukan transaksi di SPBU dan pasar," ujar Budi.
Imbauan bagi Pedagang yang Belum Tera Ulang
Pemerintah Kabupaten Agam mengimbau para pedagang yang memiliki timbangan untuk mengikuti pelaksanaan sidang tera dan tera ulang. Langkah ini penting agar alat ukur yang digunakan tetap sesuai standar sehingga hak-hak konsumen terpenuhi.