Dalam rapat tersebut, HM Nurnas menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari perspektif hukum, sosial, budaya, hingga implementasi kebijakan di tingkat warga.
“Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya memberikan masukan dari berbagai sudut pandang sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan daerah,” kata Nurnas.
Ia menegaskan, kajian terhadap regulasi tidak hanya berfokus pada substansi hukum yang tertuang dalam peraturan. Lebih dari itu, tim juga melihat bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat serta efektivitasnya dalam mendukung terciptanya ketenteraman umum.
Empat Aspek yang Dibedah: Hukum, Sosial, Budaya, dan Implementasi
Setiap anggota tim ahli menyampaikan pandangan dan rekomendasi sesuai bidang keahlian masing-masing. Diskusi menyoroti pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dengan dinamika sosial yang terus berubah agar kebijakan tetap relevan dan tidak kaku.
Nurnas menambahkan, hasil pembahasan yang dirumuskan dalam rapat rutin ini akan disampaikan sebagai bahan masukan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat. Kajian itu diharapkan mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dewan, khususnya dalam mengevaluasi pelaksanaan perda yang telah berlaku.
Analisis Berbasis Data untuk Kebijakan yang Terukur
Melalui kajian akademik dan analisis berbasis data, Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan yang kuat. Tujuannya, agar regulasi yang diterapkan mampu menjawab persoalan masyarakat secara terukur dan berkelanjutan.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD untuk tidak sekadar menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga memastikan bahwa peraturan yang ada benar-benar bekerja di lapangan. Evaluasi terhadap Perda Ketertiban Umum ini menjadi salah satu prioritas mengingat persoalan sosial terus berkembang di tengah masyarakat Sumatera Barat.