Pencarian

DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Delapan Pokok Transformasi Disepakati

Selasa, 09 Juni 2026 • 17:20:01 WIB
DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Delapan Pokok Transformasi Disepakati
Rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang baru.
III DPR Habiburokhman menyebut delapan poin transformasi, mulai dari pengawasan hingga jaminan netralitas Polri. ISI:

SUMATERA BARATLiputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan berlangsung pada rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Polri dirancang untuk menyempurnakan berbagai pengaturan. Langkah ini menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat menyampaikan laporan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, Habiburokhman menyebut setidaknya delapan pokok pembahasan dalam

Follow inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks