Pencarian

Sumbar Jadi Provinsi Pertama Tuntaskan Kesepakatan LP2B, 166.466 Hektare Lahan Sawah Dilindungi dari Alih Fungsi

Kamis, 09 Juli 2026 • 12:34:31 WIB
Sumbar Jadi Provinsi Pertama Tuntaskan Kesepakatan LP2B, 166.466 Hektare Lahan Sawah Dilindungi dari Alih Fungsi
Sumatera Barat resmi menjadi provinsi pertama yang menuntaskan kesepakatan LP2B dengan luas lahan sawah terlindungi 166.466 hektare.

PADANG — Angka itu melampaui target nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yakni minimal 87 persen LBS harus ditetapkan sebagai LP2B. Dengan selisih hampir 3 persen di atas target, Sumbar menunjukkan komitmen konkret melindungi sawah dari tekanan alih fungsi lahan yang kian masif di berbagai daerah.

Apa yang Disepakati dan Mengapa Baru Sekarang?

Kesepakatan ini bukan sekadar seremoni. Penandatanganan berita acara yang dipimpin Gubernur Mahyeldi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri tentang percepatan pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebelumnya, data luasan lahan antar daerah kerap tidak sinkron, sehingga proses penetapan mandek bertahun-tahun.

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Armizoprades, menjelaskan bahwa penyusunan data dilakukan melalui tahapan panjang. Mulai dari penyamaan basis data LBS, pembentukan lima klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan pusat, hingga finalisasi dalam rapat koordinasi bersama seluruh daerah.

166 Ribu Hektare: Bukan Sekadar Angka Administrasi

Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa penetapan ini memberikan kepastian hukum bagi petani dan sektor pangan daerah. “Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali,” ujarnya dalam sambutan.

Ia menambahkan, perlindungan ini menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang. Sumbar, yang dikenal sebagai salah satu lumbung padi di Sumatera, kini memiliki peta jalan tata ruang yang jelas untuk kawasan pertanian.

Apa Langkah Selanjutnya bagi Daerah?

Meski kesepakatan sudah diteken, pekerjaan rumah belum selesai. Mahyeldi mengingatkan kabupaten dan kota yang masih berada di batas minimal capaian agar segera menyempurnakan data sebelum verifikasi pusat rampung. Ia mendorong seluruh daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW maupun RDTR.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, yang turut menyaksikan penandatanganan, menyebut langkah Sumbar sebagai contoh bagi provinsi lain. Menurutnya, kebijakan ini adalah bagian dari implementasi Asta Cita Presiden dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. “Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” katanya.

Dampak bagi Petani dan Ketahanan Pangan

Dengan disepakatinya LP2B, petani di Sumbar mendapatkan jaminan bahwa lahan sawah mereka tidak bisa sembarangan dikonversi menjadi perumahan, industri, atau infrastruktur non-pertanian. Ini penting di tengah maraknya alih fungsi lahan di daerah penyangga kota seperti Padang, Padang Panjang, dan Bukittinggi.

Data Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar mencatat, luas baku sawah di provinsi ini sekitar 185.000 hektare. Dengan 89,92 persen di antaranya kini berstatus LP2B, produksi padi Sumbar yang rata-rata mencapai 1,4 juta ton per tahun diharapkan tetap terjaga.

Dalam acara yang sama, Gubernur Mahyeldi secara simbolis menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri ATR/BPN sebagai bentuk komitmen daerah mendukung target swasembada pangan nasional.

Bagikan
Sumber: figurnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks