Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda memaparkan hambatan regulasi tersebut. “Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung mengelola urusan penyiaran. Akibatnya, produk hukum berbentuk Perda tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah komisioner.
Yusrin menambahkan, satu jalan keluar agar Sumatera Barat tetap memiliki regulasi penyiaran lokal adalah menerbitkan Pergub. Regulasi ini dinilai lebih mungkin diakomodasi oleh pemerintah pusat.
DPRD Dukung Regulasi Berbasis Kekhususan Daerah
Muhidi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya KPID memiliki regulasi khusus penyiaran lokal. Menurutnya, aturan itu penting untuk menjaga budaya Minangkabau yang disiarkan melalui lembaga penyiaran.
“Tentu proses melahirkan regulasi disesuaikan dengan kebutuhan kita saat ini,” ujar Muhidi.
Ia mengaitkan pembahasan ini dengan UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar. Undang-undang itu mengakui keistimewaan dan kekhususan karakteristik sosial budaya masyarakat Minangkabau yang berlandaskan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK).
“Perlu kita bahas lebih dalam tentang regulasi penyiaran lokal ini berlandaskan UU dan kekhususan Sumbar,” katanya.
100 Hari Kerja KPID: Literasi di Tengah Anggaran Minim
Pertemuan itu juga menjadi ajang evaluasi kinerja KPID Sumbar pasca dilantik pada Maret 2026. Para komisioner bergantian memaparkan capaian 100 hari kerja pertama.
Komisioner Nofal Wiska mengakui lembaganya menghadapi keterbatasan anggaran. Meski begitu, pihaknya tetap bergerak cepat membangun kolaborasi dengan sekolah dan lembaga penyiaran.
“Kami tetap konsisten menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra strategis, termasuk sekolah-sekolah hingga lembaga penyiaran (LP) untuk memperluas jangkauan literasi media,” pungkas Nofal.
Generasi Muda dan Ibu Rumah Tangga Jadi Sasaran Literasi
Muhidi mendorong penguatan literasi media diintegrasikan melalui program pendidikan di tingkat SMA. Ia juga menekankan pentingnya mengubah pola pikir masyarakat melalui pemberdayaan UMKM.
“Dunia kerja butuh skill nyata. Perusahaan membutuhkan pekerja yang terampil dan bisa membawa kemajuan bagi perusahaan,” ujar Muhidi.
Ia menambahkan, sasaran program literasi digital dan media harus diarahkan secara masif kepada kelompok remaja dan ibu rumah tangga. Literasi yang kuat menjadi modal dasar menghadapi era digital.
“Kalau literasinya tidak kuat, hasilnya juga akan lemah. Makanya generasi muda didorong rajin membaca, menulis, dan cakap beradaptasi dengan teknologi digital,” katanya.
Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda sebelumnya memaparkan kondisi keuangan lembaga yang tidak memiliki anggaran untuk kegiatan hingga Oktober 2026. Meski demikian, berbagai kegiatan literasi tetap digelar dengan menggandeng mitra strategis.