Pencarian

Pasaman Barat Susun Dokumen Penanganan Bencana 2027-2031, Antisipasi Sembilan Ancaman Alam Sekaligus

Selasa, 14 Juli 2026 • 22:42:01 WIB
Pasaman Barat Susun Dokumen Penanganan Bencana 2027-2031, Antisipasi Sembilan Ancaman Alam Sekaligus
BPBD Pasaman Barat bersama akademisi menggelar forum diskusi untuk menyusun dokumen rencana penanganan bencana 2027-2031.

PASAMAN BARAT — Wilayah Pasaman Barat memiliki keragaman geografis yang ekstrem: dataran, perbukitan, pegunungan, pesisir pantai, hingga pulau-pulau kecil. Kombinasi ini membuat daerah itu masuk kategori rawan bencana tinggi. Berdasarkan kajian risiko bencana 2023 yang disusun bersama Universitas Negeri Padang, terdapat sembilan potensi bencana alam yang mengintai: banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrem, cuaca ekstrem, kekeringan, kebakaran lahan, dan likuefaksi.

Selain bencana alam, Pasaman Barat juga menghadapi ancaman non-alam seperti wabah penyakit, kegagalan teknologi, dan konflik sosial. Tanpa perencanaan yang komprehensif, semua ancaman itu bisa menimbulkan korban jiwa, kerugian ekonomi, dan menghambat pembangunan daerah.

Mengapa Dokumen Ini Baru Disusun Sekarang?

Proses penyusunan resmi dimulai dengan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Senin (13/7) lalu. BPBD menggandeng Pusat Kajian Kebencanaan Universitas Negeri Padang sebagai mitra akademik. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Pasaman Barat, Zulkarnain, mengatakan FGD bertujuan menghimpun data dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

"Mudah-mudahan dengan adanya dokumen ini bisa menjadi pedoman semua pihak dalam penanganan bencana ke depannya," ujar Zulkarnain.

Apa Isi Dokumen Rencana Penanganan Bencana?

Setia Bakti menjelaskan, dokumen itu nantinya akan memuat kebijakan, program, kegiatan, pembagian peran antar instansi, serta kebutuhan pendanaan penanggulangan bencana. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD, renstra perangkat daerah, rencana kontinjensi, hingga rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Penyusunan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal.

Keterlibatan Semua Pihak Jadi Kunci

Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Setia Bakti menegaskan, penyusunan rencana penanganan bencana harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan: pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, media, hingga lembaga nonpemerintah. Tujuannya agar strategi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas daerah.

Dengan otonomi daerah, setiap kabupaten dan kota diberi kewenangan untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Pasaman Barat telah memiliki dokumen kajian risiko bencana tahun 2023. Kini, penyusunan rencana penanganan bencana menjadi tahapan lanjutan untuk menghadirkan pedoman operasional yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks