SUMATERA BARAT — Kasus ini berawal dari unggahan siaran langsung di kanal YouTube Niceguymo milik Bigmo yang memperlihatkan sejumlah anak diajak mempromosikan produk liquid vape. Materi siaran langsung itu kini menjadi barang bukti digital yang tengah didalami penyidik, termasuk rekaman live streaming, cuplikan video, dan tangkapan layar tayangan.
Kronologi Pemeriksaan dan Pendalaman Materi Digital
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan penyidik memulai klarifikasi terhadap seorang saksi berinisial TP pada Jumat (2/8). Keesokan harinya, tim penyidik mendatangi lokasi yang diduga terkait di Jakarta Selatan untuk meminta keterangan dari empat anak yang muncul dalam video, dengan pendampingan masing-masing orang tua.
Pada hari yang sama, penyidik juga menyambangi kantor PT TLI di Jakarta Utara. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja antara perusahaan tersebut dengan Bigmo. "Keterangan dan dokumen yang diperoleh masih didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Eksploitasi Anak di Ruang Digital Jadi Sorotan Kementerian
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan praktik yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius. Ia menyebut konten semacam ini bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya dalam keterangannya, Minggu (2/8).
Langkah Lanjutan Penyidik dan Status Perusahaan
Budi memaparkan sejumlah agenda penyidikan berikutnya. Penyidik akan memanggil saksi berinisial F, mengundang pihak PT TLI untuk memberikan keterangan mengenai hubungan kerja dengan MJ, serta melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan. Koordinasi dengan ahli juga disiapkan untuk melengkapi proses penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, status Bigmo masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Polda Metro Jaya juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Permintaan Maaf Bigmo
Di tengah proses hukum yang berjalan, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun YouTube pribadinya. Ia mengakui perbuatannya merupakan kesalahan dan tidak dapat dibenarkan.
"Saya Muhammad Janah atau yang biasa dikenal sebagai Bigmo. Melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan," tuturnya.