Pencarian

Polisi Turun ke Dua Jorong di Solok Selatan Berantas PETI, Peralatan Tambang Ilegal Dimusnahkan

Minggu, 23 Agustus 2026 • 01:21:31 WIB
Polisi Turun ke Dua Jorong di Solok Selatan Berantas PETI, Peralatan Tambang Ilegal Dimusnahkan
Polisi memusnahkan peralatan tambang ilegal yang ditemukan di dua jorong di Solok Selatan.

PADANG ARO — Upaya pemberantasan tambang ilegal di Kabupaten Solok Selatan kembali digencarkan. Tim Trisula Satreskrim Polres Solok Selatan melakukan penyisiran ke Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, pada Jumat (21/8/2026).

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan aliran sungai tersebut.

Perjalanan Menyusuri Arus Sungai demi Menjangkau Lokasi Tambang

Akses menuju titik rawan PETI tidak mudah. Personel gabungan harus menempuh perjalanan menggunakan timpek atau perahu bermotor, menyusuri sungai dengan arus yang cukup deras sebelum akhirnya tiba di lokasi sasaran.

Begitu tiba, petugas yang dipimpin Ipda M. Akmal D. Bakti langsung melakukan pemeriksaan dan penyisiran di sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi tempat operasi penambang liar.

Tak Ada Pekerja di Lokasi, Polisi Temukan Sisa Peralatan

Hasil pemeriksaan di dua jorong tersebut tidak menemukan adanya pekerja maupun kegiatan penambangan yang tengah berlangsung. Namun, petugas mendapati sejumlah perlengkapan yang diduga merupakan sisa fasilitas pendukung aktivitas PETI yang telah ditinggalkan.

Barang bukti berupa asbuk atau box yang tertinggal di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas di tempat. Selain itu, area yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal kini telah dipasangi garis polisi.

Polisi Perketat Pengawasan dan Minta Warga Aktif Melapor

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP M. Yogie B, mewakili Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan tanpa izin.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau menemukan aktivitas PETI. Informasi tersebut sangat membantu kepolisian dalam melakukan penindakan dan menjaga lingkungan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, partisipasi warga menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak penambang ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas PETI dinilai berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan di Kabupaten Solok Selatan.

Setelah melakukan pemusnahan peralatan, personel kembali menyisir kawasan sekitar untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung. Dari penyisiran lanjutan, polisi tidak kembali menemukan pelaku maupun kegiatan penambangan.

Follow inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rakyatterkini.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks